
Magelang, 25 Februari 2026  — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi dan
Sinkronisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame pada Rabu, 25 Februari 2026
bertempat di ruang rapat DPMPTSP. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan
kebijakan serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam
penyelenggaraan reklame yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari
perangkat daerah terkait, antara lain unsur teknis penataan ruang Kabupaten
Magelang dan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, teknis dan
administrasi perizinan, evaluasi pelaksanaan perizinan reklame tahun berjalan,
penataan lokasi dan zonasi pemasangan reklame dan mekanisme pengawasan dan
penertiban reklame tidak berizin
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai
masukan dari peserta rapat, terutama terkait penyederhanaan proses perizinan,
pemanfaatan sistem perizinan berbasis elektronik, serta upaya peningkatan
kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP bersama perangkat
daerah terkait akan menyusun langkah-langkah strategis guna memperkuat
koordinasi lintas sektor serta melakukan sosialisasi kebijakan secara
berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini,
diharapkan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih
tertib, akuntabel, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik
serta iklim investasi yang kondusif.