Kembali

Wujudkan Reklame Tertib dan Transparan, DPMPTSP Sinkronkan Kebijakan Bersama OPD Terkait


Magelang, 25 Februari 2026  — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame pada Rabu, 25 Februari 2026 bertempat di ruang rapat DPMPTSP. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan reklame yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait, antara lain unsur teknis penataan ruang Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, teknis dan administrasi perizinan, evaluasi pelaksanaan perizinan reklame tahun berjalan, penataan lokasi dan zonasi pemasangan reklame dan mekanisme pengawasan dan penertiban reklame tidak berizin

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat, terutama terkait penyederhanaan proses perizinan, pemanfaatan sistem perizinan berbasis elektronik, serta upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait akan menyusun langkah-langkah strategis guna memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan sosialisasi kebijakan secara berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta iklim investasi yang kondusif.