PROFIL
DPMPTSP
Negara
sebagai organisasi dengan tata pemerintahan yang berdaulat mempunyai cita-cita
dan tujuan yang tergambar dalam konstitusinya. Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia dalam alinea keempat,
“... pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ...”.
Alinea tersebut dengan jelas menyatakan apa yang menjadi cita-cita bangsa
Indonesia dan bagaimana peran negara untuk mencapai cita-cita tersebut, yang
salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini peningkatan ekonomi
menjadi target pelaksanaan kerja pemerintah untuk memberantas kemiskinan, menciptakan
lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan rakyat.
Terbitnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada
pemberian kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendelegasian
wewenang kepada pemerintah daerah membuka peluang untuk meningkatkan kemakmuran
masyarakat melalui pertumbuhan dunia usaha dan iklim investasi yaitu dengan pemberian
kemudahan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan. Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang adalah instansi
pemerintah di Kabupaten Magelang yang diberi kewenangan untuk memberikan
pelayanan perizinan dan non perizinan dengan tujuan meningkatkan nilai
investasi yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi
pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberantas kemiskinan.
UNIT
PELAYANAN TERPADU KABUPATEN MAGELANG
(KPT
- Tahun 2000 s.d. 2008)
Pada
tahun 2000 Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil satu langkah konkrit untuk
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membentuk Unit Pelayanan
Terpadu Kabupaten Magelang atau yang dikenal masyarakat sebagai Kantor
Pelayanan Terpadu (KPT). Pembentukan KPT ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Magelang nomor 188.4/411/31/2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang pada tanggal 5 Oktober 2000.
KPT
didirikan dengan maksud salah satunya adalah sebagai langkah penertiban
pelayanan perizinan daerah,meningkatkan daya guna, hasil guna dan kelancaran
pelayanan umum, dan tercapainya program pembangunan yang didukung oleh
partisipasi masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS).
Pelayanan yang diberikan di KPT meliputi permohonan akta-akta yang dikelola
oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang, Ijin Lokasi, IMB, Ijin Pemasangan
Reklame, Ijin Pemakaman dan Perabuan Jenasah, Ijin Usaha Angkutan, Ijin Trayek,
Ijin Usaha Kepariwisataan, SIUP, TDP, Ijin Pertambangan Daerah, Ijin Huller,
Surat Rekomendasi Pertimbangan Usaha Peternakan, Ijin Perubahan Penggunaan
Tanah Pertanian ke Non Pertanian, SPPL, dan Ijin Gangguan (HO).
BADAN
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
(BPPT
- Tahun 2009 s.d. 2011)
Pada
tahun 2008 dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di
Daerah, nomenklatur KPT berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT). Penetapan BPPT dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain yang terbit
pada tanggal 31 Desember 2008.
Masih
seperti tahun-tahun sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non
perizinan belum secara eksplisit tertuang dalam satu penetapan peraturan. BPPT
melayani perizinan dan non perizinan sesuai peraturan perundang-undangan
masing-masing sektor. Baru pada tanggal 23 Juli 2011 terbit Peraturan Bupati
Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Magelang. Adapun
jenis perizinan yang dilayani di BPPT antara lain SIUP, TDP, IUI, TDI, Izin
Usaha Pariwisata, IUJK, Izin Usaha Penggilingan Padi (Huller), Izin Usaha
Angkutan Jalan, Izin Pembudidayaan dan Pengusahaan Sarang Burung Sriti/Walet,
Izin Usaha Peternakan, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pertambangan, IU-IPHHK,
Izin Lokasi, Persetujuan Bupati, HO, IMB, Izin Pemakaman dan Perabuan, Izin
Pemasangan Reklame, dan Izin Riset/Penelitian. Pelayanan akta terkait dengan
kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak lagi dilayani di BPPT.
BADAN
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
(BPMPPT
– Tahun 2011 s.d. 2016)
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kembali
membawa perubahan nomenklatur pada BPPT Kabupaten Magelang menjadi BPMPPT
Kabupaten Magelang. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2011.
Masih
berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Magelang, BPMPPT memberikan pelayanan dengan pola Pelayanan Satu Pintu
(One Stop Service) sejumlah 25 jenis
izin dan pola Pelayanan Satu Atap (One
Roof Service) sejumlah 15 jenis izin. Perizinan dengan pola pelayanan satu
pintu ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPPT. Sedangkan perizinan dengan
pola pelayanan satu atap ditandatangani oleh Bupati (khusus untuk izin usaha
pertambangan, izin pengambilan dan pengerukan tanah, dan izin penggunaan alat
berat) dan oleh Kepala Instansi Teknis.
DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(DPMPTSP
– Tahun 2016 s.d. sekarang)
Pada tanggal 1 Desember 2016 terjadi lagi
perubahan nomenklatur atas BPPT menjadi DPMPTSP dengan Peaturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Magelang tanggal 6 Oktober 2016, yang selanjutnya
diatur dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 1 Desember 2016.
Pelayanan kepada publik terus menerus
ditingkatkan, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Bupati Magelang Nomor
21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di
Kabupaten Magelang yang terbit pada tanggal 27 Juni 2018. Dalam peraturan
Bupati tersebut seluruh penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan
atau didelegasikan kepada DPMPTSP. Kewenangan penerbitan perizinan dan non
perizinan sebagai berikut:
1. Perizinan
dan non perizinan dikaji dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP sejumlah 17
jenis perizinan;
2. Perizinan
dan non perizinan dikaji oleh Tim Pertimbangan PTSP dan ditandatangani oleh
Kepala DPMPTSP sejumlah 8 jenis perizinan;
3. Perizinan
dan non perizinan yang dikaji oleh SKPD Teknis dan ditandatangani oleh Kepala
DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis Kepala SKPD Teknis sejumlah 39 jenis
perizinan;
4. Perizinan
dan non perizinan yang dikaji SKPD Teknis dan ditandatangani oleh Kepala SKPD
Teknis sejumlah 29 jenis perizinan;
5. Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dikaji dan
didaftarkan pada SKPD Teknis;
6. Bupati
menerbitan perizinan dan non perizinan berdasarkan rekomendasi teknis dari SKPD
Teknis sejumlah 9 jenis perizinan.
Created At : 2020-10-12 00:00:00 Oleh : Agustina DK Konten khusus Dibaca : 2128