Sejarah DPMPTSP


Created At : 2020-10-12 00:00:00 Oleh : Agustina DK Konten khusus Dibaca : 2128

PROFIL DPMPTSP

 

Negara sebagai organisasi dengan tata pemerintahan yang berdaulat mempunyai cita-cita dan tujuan yang tergambar dalam konstitusinya. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia dalam alinea keempat, “... pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ...”. Alinea tersebut dengan jelas menyatakan apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia dan bagaimana peran negara untuk mencapai cita-cita tersebut, yang salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini peningkatan ekonomi menjadi target pelaksanaan kerja pemerintah untuk memberantas kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan rakyat.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada pemberian kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendelegasian wewenang kepada pemerintah daerah membuka peluang untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui pertumbuhan dunia usaha dan iklim investasi yaitu dengan pemberian kemudahan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang adalah instansi pemerintah di Kabupaten Magelang yang diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan tujuan meningkatkan nilai investasi yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberantas kemiskinan.

 

UNIT PELAYANAN TERPADU KABUPATEN MAGELANG

(KPT - Tahun 2000 s.d. 2008)

Pada tahun 2000 Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil satu langkah konkrit untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang atau yang dikenal masyarakat sebagai Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pembentukan KPT ditetapkan dengan Keputusan Bupati Magelang nomor 188.4/411/31/2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang pada tanggal 5 Oktober 2000.

KPT didirikan dengan maksud salah satunya adalah sebagai langkah penertiban pelayanan perizinan daerah,meningkatkan daya guna, hasil guna dan kelancaran pelayanan umum, dan tercapainya program pembangunan yang didukung oleh partisipasi masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS). Pelayanan yang diberikan di KPT meliputi permohonan akta-akta yang dikelola oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang, Ijin Lokasi, IMB, Ijin Pemasangan Reklame, Ijin Pemakaman dan Perabuan Jenasah, Ijin Usaha Angkutan, Ijin Trayek, Ijin Usaha Kepariwisataan, SIUP, TDP, Ijin Pertambangan Daerah, Ijin Huller, Surat Rekomendasi Pertimbangan Usaha Peternakan, Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, SPPL, dan Ijin Gangguan (HO).

 

BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

(BPPT - Tahun 2009 s.d. 2011)

Pada tahun 2008 dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, nomenklatur KPT berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Penetapan BPPT dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain yang terbit pada tanggal 31 Desember 2008.

Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan belum secara eksplisit tertuang dalam satu penetapan peraturan. BPPT melayani perizinan dan non perizinan sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. Baru pada tanggal 23 Juli 2011 terbit Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Magelang. Adapun jenis perizinan yang dilayani di BPPT antara lain SIUP, TDP, IUI, TDI, Izin Usaha Pariwisata, IUJK, Izin Usaha Penggilingan Padi (Huller), Izin Usaha Angkutan Jalan, Izin Pembudidayaan dan Pengusahaan Sarang Burung Sriti/Walet, Izin Usaha Peternakan, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pertambangan, IU-IPHHK, Izin Lokasi, Persetujuan Bupati, HO, IMB, Izin Pemakaman dan Perabuan, Izin Pemasangan Reklame, dan Izin Riset/Penelitian. Pelayanan akta terkait dengan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak lagi dilayani di BPPT.

 

BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

(BPMPPT – Tahun 2011 s.d. 2016)

 Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kembali membawa perubahan nomenklatur pada BPPT Kabupaten Magelang menjadi BPMPPT Kabupaten Magelang. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2011.

Masih berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang, BPMPPT memberikan pelayanan dengan pola Pelayanan Satu Pintu (One Stop Service) sejumlah 25 jenis izin dan pola Pelayanan Satu Atap (One Roof Service) sejumlah 15 jenis izin. Perizinan dengan pola pelayanan satu pintu ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPPT. Sedangkan perizinan dengan pola pelayanan satu atap ditandatangani oleh Bupati (khusus untuk izin usaha pertambangan, izin pengambilan dan pengerukan tanah, dan izin penggunaan alat berat) dan oleh Kepala Instansi Teknis.

 

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

(DPMPTSP – Tahun 2016 s.d. sekarang)

 Pada tanggal 1 Desember 2016 terjadi lagi perubahan nomenklatur atas BPPT menjadi DPMPTSP dengan Peaturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang tanggal 6 Oktober 2016, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 1 Desember 2016.

 Pelayanan kepada publik terus menerus ditingkatkan, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kabupaten Magelang yang terbit pada tanggal 27 Juni 2018. Dalam peraturan Bupati tersebut seluruh penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada DPMPTSP. Kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan sebagai berikut:

1.     Perizinan dan non perizinan dikaji dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP sejumlah 17 jenis perizinan;

2.     Perizinan dan non perizinan dikaji oleh Tim Pertimbangan PTSP dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP sejumlah 8 jenis perizinan;

3.     Perizinan dan non perizinan yang dikaji oleh SKPD Teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis Kepala SKPD Teknis sejumlah 39 jenis perizinan;

4.     Perizinan dan non perizinan yang dikaji SKPD Teknis dan ditandatangani oleh Kepala SKPD Teknis sejumlah 29 jenis perizinan;

5.     Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dikaji dan didaftarkan pada SKPD Teknis;

6.     Bupati menerbitan perizinan dan non perizinan berdasarkan rekomendasi teknis dari SKPD Teknis sejumlah 9 jenis perizinan.

DPMPTSP Kabupaten Magelang terus menerus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain memanfaatan pelayanan online terpusat pada laman oss.go.id, DPMPTSP Kabupaten Magelang juga memberikan pelayanan secara online untuk perizinan dan non perizinan daerah melalui laman siprima.magelangkab.go.id. 
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022