Landasan Hukum Kewajiban LKPM
Berdasarkan
Perka No. 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal, Pasal 12 Ayat (1) bahwa :
“Perusahaan
yang telah memperoleh perizinan penanaman modal, wajib membuat dan menyampaikan
LKPM secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dan disampaikan kepada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota dan
kepada Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau
Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK.”
Ketentuan Penyampaian LKPM
Berdasarkan
Perka BKPM Perka No. 17 Tahun 2015, penyampaian LKPM pada BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota dan kepada Pengusahaan KPBPB atau
Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK, harus
dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) atau secara manual dalam hal belum dimungkinkan
secara daring
Perusahaan
yang masih tahap pembangunan (konstruksi) wajib menyampaikan LKPM setiap
3 (tiga) bulan (Triwulan) dengan periode :
- Laporan Triwulan I → paling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan II → paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang
bersangkutan;
- Laporan Triwulan III → paling lambat pada
tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan IV → paling lambat pada
tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Perusahaan
yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM
dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin
Usaha.
Perusahaan
yang sudah tahap produksi (komersial) wajib menyampaikan LKPM setiap 6
(enam) bulan (Triwulan) dengan periode :
- Laporan Semester I → paling lambat
tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan Semester II → paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun
berikutnya.
Created At : 2017-08-19 00:00:00 Oleh : RR.DIAH KUSUMA UTAMI DEWI Artikel / Berita Dibaca : 442