Mungkid - Dalam Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021, sebagai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM Secara online. LKPM Online adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dengan melaporkan LKPM Online, pelaku usaha berperan dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       a. Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
b.       b. Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Terdapat dua istilah dalam
pelaporan LKPM Online yaitu Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi. Hal ini bukan
berarti bahwa yang wajib melaporkan LKMP Online hanya perusahaan konstruksi dan
produksi. Semua perusahaan yang telah berizin harus melaporkan LKPM Online.
Konstruksi hanya istilah bahwa perusahaan masih dalam tahap proses pembangunan
dan masih memerlukan kelengkapan izin. Sedangan produksi adalah istilah dimana
perusahaan sudah melakukan kegiatan secara komersil dan mendapatkan pemasukan.
Pelaporan LKPM Online dilakukan
secara daring melalui SPIPISE atau Sistem OSS.
Berikut adalah video cara pengisian LKPM Online melalui sistem OSS.
Yuk simak videonya pada link berikut:Â https://youtu.be/I-bufbHfWKYÂ
