Mungkid - Dalam Peraturan BKPM Nomor 5 tahun
2021, sebagai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM Secara online. LKPM Online
adalah laporan mengenai perkembangan realisasi
Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat
dan disampaikan secara berkala. Dengan melaporkan LKPM Online, pelaku usaha
berperan dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Penyampaian LKPM disampaikan
oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.a. Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6
(enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
b.b. Bagi Pelaku Usaha menengah dan
besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Terdapat dua istilah dalam
pelaporan LKPM Online yaitu Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi. Hal ini bukan
berarti bahwa yang wajib melaporkan LKMP Online hanya perusahaan konstruksi dan
produksi. Semua perusahaan yang telah berizin harus melaporkan LKPM Online.
Konstruksi hanya istilah bahwa perusahaan masih dalam tahap proses pembangunan
dan masih memerlukan kelengkapan izin. Sedangan produksi adalah istilah dimana
perusahaan sudah melakukan kegiatan secara komersil dan mendapatkan pemasukan.
Pelaporan LKPM Online dilakukan
secara daring melalui SPIPISE atau Sistem OSS.
Berikut adalah video cara pengisian
LKPM Online melalui sistem OSS.
Created At : 2021-09-01 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 1524