
Sambutan
Kepala DPMPTSP, Umi Haniyati Chauliyanah dalam Kegiatan Bimbingan Teknis
Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (15/08/23)
Pada
saat ini kesadaran pelaku usaha semakin terlihat untuk mendapatkan legalitas
usaha. Sektor pariwisata dimanjakan dengan sebagian bidang usaha dengan risiko
rendah dan menengah rendah. Kemudahan mendapatkan perizinan berusaha ini harus
dibarengi dengan penunjang usaha yaitu Laik Hygine.
DPMPTSP
Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan
sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko mengenai pemenuhan
penunjang usaha Sertifikat Laik Hygine Sanitasi di Grand Artos Hotel &
Convention, Selasa (15/08/23).
Kabupaten
Magelang memiliki potensi sektor pariwisata yang cukup besar. “Keberadaan
warisan dunia berupa Candi Borobudur sebagai magnet pariwisata dan ditopang
oleh destinasi-destinasi wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Magelang
memperkaya khazanah pariwisata Kabupaten Magelang,” kata Umi Haniyati
Chauliyanah dalam sambutannya.
Sektor
pariwisata tidak bisa terlepas dari berbagai produk wisata yang dihasilkan oleh
berbagai perusahaan seperti jasa hotel, jasa angkutan, jasa hiburan dan
sebagainya.
“Sektor kepariwisataan terbukti mampu menopang
perekonomian rakyat, sekarang ini keberadaannya sangat diperlukan dan merupakan
salah satu sektor penting karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan, serta dapat mendorong pemerintah daerah membangun dan memelihara
infrastruktur, sehingga kualitas hidup masyarakat setempat juga meningkat,”
tambahnya.
Kualitas
pelaku usaha di bidang restoran, hotel dan jasa boga dari usaha dapat dilihat
dari Laik Hygine Sanitasi. Laik hygine akan menjadi branding untuk usaha
sehingga akan menambah kepercayaan Masyarakat untuk menggunakan produk pelaku
usaha.
“Di dunia
kesehatan, terdapat 4 faktor yang menentukan derajat kesehatan yaitu keturunan,
pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan. Dengan menerapkan laik Hygine
pada usaha yang dijalankan, maka akan menyumbang derajat kesehatan dalam hal
lingkungan,” Ujar Zainatul Malikah, narasumber Dinas Kesehatan Kabupaten
Magelang.
Pengertian
Sertifikat Laik Hygine Sanitasi (SLHS) sendiri adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa usaha sudah memenuhi baku
mutu kesehatan lingkungan. “Setiap orang berhak atas Kesehatan dan berhak atas
lingkungan yang sehat dalam pencapaian derajat Kesehatan yang
setinggi-tingginya. Oleh karena itu, pelaku usaha penyedia jasa boga, restoran,
industry makanan, industry air minum isi ulang, hotel dan lain sebagainya perlu
mengurus Sertifikat Laik Hygine Sanitasi agar dapat menjamin kualitas produk
yang disajikan,” tandasnya.
Proses
untuk mendapatka sertifikat Laik Hygine Sanitasi yaitu mengikuti pelatihan
penjamah dan petugas kebersihan akomodasi, selanjutnya mengikuti inspeksi Kesehatan
lingkungan, mengajukan sampel ke laboratorium Kesehatan. Setelah semua
langkah-langkah sudah selesai, berkas tersebut dapat diupload di dashboard OSS
RBA yang akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan ditebitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui OSS RBA.
Oleh: Dwi
Mahargyani
Pranata
Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang