
Sebagai bentuk perhatian terhadap
para pelaku usaha mikro dan kecil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu menggelar kembali Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Kegiatan Bimtek ini
berlangsung di Joglo Trasan Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Rabu
(07/05/2025).
Berkenaan dengan besarnya peran
pelaku usaha mikro dan kecil terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang,
kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kemudahan
berusaha dan penyederhanaan proses perizinan.
Kehadiran fasilitas MPP ( Mall
Pelayanan Publik ) yang didirikan berdasarkan Perpres No. 89 Tahun 2021,
Permenpan RB No. 92 Tahun 2021, dan Perbup Magelang No. 17 Tahun 2023
diharapkan dapat mewujudkan integrasi pelayanan publik secara terpadu.
“Dengan kehadiran MPP diharapkan
akan semakin menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magelang sehingga
mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kehadiran MPP juga memiliki
arti penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucap Didik
Kristia Sofian, Sekretaris DPMPTSP.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten
Magelang juga turut dihadirkan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam
paparannya, ia menyampaikan peran kebijakan legislatif dalam memberikan
pengawasan dalam perizinan berusaha. Dalam pengawasan regulasi dan kebijakan,
peran kebijakan legislatif yaitu memastikan kebijakan sesuai regulasi yang
berlaku dan mengawasi implementasi peraturan daerah. Sedangkan dalam fasilitasi
dan mediasi, peran kebijakan legislatif yaitu menerima aspirasi serta keluhan
masyarakat dan mengawasi agar investasi tidak merugikan lingkungan serta kehidupan
sosial masyarakat.