Kembali

Tingkatkan Investasi dengan Kemudahan Berusaha dan Penyederhanaan Proses Perizinan


Sebagai bentuk perhatian terhadap para pelaku usaha mikro dan kecil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar kembali Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Kegiatan Bimtek ini berlangsung di Joglo Trasan Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Rabu (07/05/2025).

Berkenaan dengan besarnya peran pelaku usaha mikro dan kecil terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan.

Kehadiran fasilitas MPP ( Mall Pelayanan Publik ) yang didirikan berdasarkan Perpres No. 89 Tahun 2021, Permenpan RB No. 92 Tahun 2021, dan Perbup Magelang No. 17 Tahun 2023 diharapkan dapat mewujudkan integrasi pelayanan publik secara terpadu.

“Dengan kehadiran MPP diharapkan akan semakin menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magelang sehingga mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kehadiran MPP juga memiliki arti penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucap Didik Kristia Sofian, Sekretaris DPMPTSP.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang juga turut dihadirkan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, ia menyampaikan peran kebijakan legislatif dalam memberikan pengawasan dalam perizinan berusaha. Dalam pengawasan regulasi dan kebijakan, peran kebijakan legislatif yaitu memastikan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku dan mengawasi implementasi peraturan daerah. Sedangkan dalam fasilitasi dan mediasi, peran kebijakan legislatif yaitu menerima aspirasi serta keluhan masyarakat dan mengawasi agar investasi tidak merugikan lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat.