Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Usaha Mikro Kecil Kecamatan Mungkid dengan Legalitas Usaha


Created At : 2022-06-20 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 681

Mungkid - Usaha mikro kecil menjadi salah satu program penting di Kabupaten Magelang. Banyak usaha mikro kecil di Kabupaten Magelang yang sudah berkembang. Namun agar tidak kalah bersaing, maka pelaku usaha harus meningkatkannya salah satunya dengan mengurus perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang sekarang dikenal dengan OSS RBA ini disampaikan oleh pemateri pada kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bertempat di Aula Kecamatan Mungkid, Senin (22/06/2022) yang diselenggrakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Camat Mungkid, Syiha Bidin Ashodiqi, S.Sos memberi pesan kepada peserta bimtek yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinya. "Untuk DPMPTSP Kabupaten Magelang kami ucapkan selamat datang di Kecamatan Mungkid dan terima kasih atas kegiatanya, serta dalam PP no 5 tahun 2021 untuk bisa terapkan dalam usaha kita, selanjutnya bagi yang sudah mempunyai izin kami ucapakan terima kasih. Bagi yang belum mempunyai izin kami harapkan untuk segera mendapatkan izin. Semoga kegiatan ini mendapatkan hasil yang maksimal bagi kita semua", Ucapnya dalam sambutan.

Jika sebelumnya perizinan dilakukan manual, maka sekarang perizinan sudah berbasis teknologi informasi. Dengan adanya regulasi terkait dengan perizinan diharapkan bisa menuju peningkatan investasi baik itu dari usaha mikro kecil.

Produk yang dikeluarkan oleh OSS RBA adalah NIB. Miftakhurrochman, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan bahwa untuk mendaftarkan usahanya memerlukan NIK, namun saat ini satu NIK hanya bisa digunakan untuk 1 NIB  saja.

Gunawan, Perwakilan dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang juga menambahkan bahwa NIB adalah awal pendataan, karena NIB sudah dijalankan menggunakan sistem, maka usaha abal-abal tidak bisa mendapatkan NIB.

Narasumber OSS RBA dari DPMPTSP Kabupaten Magelang, Supriyadi menjelaskan bahwa NIB sangatlah penting, ketika sudah mendapat izin usaha maka produk akan dilindungi oleh pemerintah. NIB sendiri dapat diproses sendiri melalui website oss.go.id karena tanda tangan yang tertera adalah tanda tangan elektronik sehingga tidak memerlukan waktu untuk meminta tanda tangan. Supriyadi juga berpesan jika mendirikan usaha harus memperhatikan lingkungan agar usaha berjalan dengan baik. 


   

    

  




Oleh:

Dwi Mahargyani 

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022