Kembali

Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha Masyarakat Sumurarum


Sambutan Camat Grabag pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Balai Desa Sumurarum, Senin (14/11/22)

Wujud bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat adalah dengan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang, Senin (14/11/22).

Kegiatan diselenggarakan di Aula Balai Desa Sumurarum Kecamatan Grabag. Terdapat 28 (dua puluh delapan) Desa di Kecamatan Grabag yang sebagian besar adalah pelaku usaha UMKM.

Camat Grabag, Sri Utami meyakini bahwa peserta yang hadir mampu menularkan ilmunya kepada yang lain. “Yang paling berat itu memahamkan. Memahamkan bahwa suatu usaha harus berizin agar usaha yang dikelola bisa mempunyai daya saing dengan pelaku usaha lain. Maka dari itu, harapannya yang hadi disini bisa menularkan imlunya kepada yang lain”, Ucapnya dalam sambutan.

Dengan adanya izin usaha berupa NIB tersebut, Sri Utami berharap seluruh warga Grabag, khususnya Sumurarum memiliki perizinan sehingga dapat dimasukkan pada e-catalogue milik Pemerintah Kabupaten Magelang agar semua orang bisa mengetahui usaha-usaha yang ada di Sumurarum. Dengan demikian akan menjadi lebih berkembang usahanya dari sisi digitalisasinya.

Mempunyai kemauan untuk ber usaha dan diimbangi dengan ilmu maka kualitas dari usaha akan terjaga, dikenal oleh masyarakat luas dan bersaing dengan usaha di Kabupaten Magelang. Dampak yang baik akan dirasakan bagi perekonomian Sumurarum, membawa nama baik Grabag dan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Narasumber yang dihadirkan dalam bimbingan teknis kali ini adalah Arifah Apriliani, Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dan Laily Nur Hidayati, tenaga pendamping OSS DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang.