Detail Perizinan : Izin Praktek Bidan (SIPB)
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidang
Persyaratan
1. Formulir Permohonan Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
6. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
7. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Pejabat yang ditunjuk
9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme Pelayanan
1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan
2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima ke pemohon
4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekuranganya
5. DPMPTSP memproses permohonan izin yang sudah lengkap dan membuat surat pengantar untuk dikirimkan ke DINKES beserta persyaratannya
6. DINKES melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan melaksanakan penilaian lapangan yang hasilnya sebgai dasar pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi persetujuan/ penolakan permohonan izin yang selanjutnya
dikirim ke DPMPTSP
7. DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan terhadap permohonan izin sesuai rekomendasi dari DINKES
8. DPMPTSP menyerahkan SK Perizinan kepada pemohon
Waktu Penyelesesaian
9 Hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya
Formulir Permohonan Dapat Diunduh Melalui Link Berikut : Unduh
Created At : 2021-11-11 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 19249