Detail Perizinan : Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Persyaratan
1. Formulir Permohonan Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STRPA
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
7. Pas foto bewarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau pejabat yang ditunjuk
9. Rekomendasi dari organisasi profesi
10. SIKPA pertama/ kedua (untuk permohonan SIKPA yang kedua/ ketiga)
Mekanisme Pelayanan
1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan
2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima ke pemohon
4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekuranganya
5. DPMPTSP memproses permohonan izin yang sudah lengkap dan membuat surat pengantar untuk dikirimkan ke DINKES beserta persyaratannya
6. DINKES melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan melaksanakan penilaian lapangan yang hasilnya sebgai dasar pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi persetujuan/ penolakan permohonan izin yang selanjutnya
dikirim ke DPMPTSP
7. DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan terhadap permohonan izin sesuai rekomendasi dari DINKES
8. DPMPTSP menyerahkan SK Perizinan kepada pemohon
Waktu Penyelesesaian
9 Hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya
Formulir Permohonan Dapat Diunduh Melalui Link Berikut : Unduh
Created At : 2021-11-11 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 406