SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) sebagai Pelengkap Izin Berusaha oleh Pelaku Usaha Produk Pangan


Created At : 2022-06-22 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 9270

Mungkid - Usaha Mikro Kecil perlu meningkatkan pemahamannya mengenai izin yang dimilikinya. Salah satunya adalah PIRT. PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Syarat untuk mendapatkan SPP-IRT adalah menyiapkan persyaratan yaitu formulir permohonan yang telah diisi dalam bentuk file, surat pernyataan memenuhi kewajiban, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dalam bentuk, hasil inspeksi sanitasi dalam bentuk, hasil uji laboratorium dan rancangan label yang kesemuanya dalam bentuk .pdf.

Setelah itu pelaku usaha bisa mendaftar ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau bidang usaha hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit. Pilih menu permohonan PB-UMKU dan pilih SPP-IRT, upload semua persyaratan. Setelahnya adalah menunggu verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan dan akan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang setelah adanya verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan.

Perlu diketahui SPP-IRT dapat langsung di download dari akun OSS yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Bimtek mengenai izin usaha bagi Mikro Kecil yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Mertoyudan ini diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang dan dibuka oleh Camat Mertoyudan yang di wakilkan oleh Sekretaris Kecamatan Mertoyudan, Supomo. Dengan kegiatan ini diharapkan ada peningkatan kualitas dari usaha yang dimiliki, Rabu, (22/06/2022).

"Mudah-mudahan ada peningkatan kualitas dan kuantitas dari adanya sosialisasi ini. Bapak Ibu pulang dari bimtek bisa mendapatkan sesuatu yang belum tau sebelumnya. " Ucapnya dalam sambutan

Joko Sudibyo, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan bahwa SPP-IRT penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha di bidang makanan sebab izin terebut merupakan jaminan bahwa produk yang diproduksi aman dikonsumsi.

Gunawan selaku wakil ketua dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menambahkan bahwa satu orang dengan beberapa usaha hanya perlu satu NIB bahkan di luar daerah sekalipun, karena NIB berlaku nasional.

“NIB adalah pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan sekarang pun fungsinya diperluas yaitu sebagai identitas bagi pelaku usaha, tanda pengenal impor dan legalitas berusaha bagi pelaku usaha”, imbuh Supriyadi, narasumber OSS DPMPTSP Kabupaten Magelang.

  

  

  


Oleh:

Dwi Mahargyani Akhadiyah
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022