Mungkid - Usaha Mikro Kecil
perlu meningkatkan pemahamannya mengenai izin yang dimilikinya. Salah satunya
adalah PIRT. PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota
terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu
dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Syarat untuk mendapatkan SPP-IRT adalah menyiapkan
persyaratan yaitu formulir permohonan yang telah diisi dalam bentuk file, surat
pernyataan memenuhi kewajiban, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)
dalam bentuk, hasil inspeksi sanitasi dalam bentuk, hasil uji laboratorium dan
rancangan label yang kesemuanya dalam bentuk .pdf.
Setelah itu pelaku usaha bisa mendaftar ke sistem OSS
(Online Single Submission) untuk memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia) atau bidang usaha hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit.
Pilih menu permohonan PB-UMKU dan pilih SPP-IRT, upload semua
persyaratan. Setelahnya adalah menunggu verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan
dan akan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang setelah adanya verifikasi teknis
dari Dinas Kesehatan.
Perlu diketahui SPP-IRT dapat langsung di download dari akun
OSS yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.
Bimtek mengenai izin usaha
bagi Mikro Kecil yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Mertoyudan ini diselenggarakan
oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang dan dibuka oleh Camat Mertoyudan yang di
wakilkan oleh Sekretaris Kecamatan Mertoyudan, Supomo. Dengan kegiatan ini
diharapkan ada peningkatan kualitas dari usaha yang dimiliki, Rabu,
(22/06/2022).
"Mudah-mudahan ada
peningkatan kualitas dan kuantitas dari adanya sosialisasi ini. Bapak Ibu
pulang dari bimtek bisa mendapatkan sesuatu yang belum tau sebelumnya. "
Ucapnya dalam sambutan
Joko Sudibyo, narasumber dari
DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan bahwa SPP-IRT penting untuk dimiliki oleh
pelaku usaha di bidang makanan sebab izin terebut merupakan jaminan bahwa
produk yang diproduksi aman dikonsumsi.
Gunawan selaku wakil ketua
dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menambahkan bahwa satu orang dengan
beberapa usaha hanya perlu satu NIB bahkan di luar daerah sekalipun, karena NIB
berlaku nasional.
“NIB adalah pengganti TDP
(Tanda Daftar Perusahaan), dan sekarang pun fungsinya diperluas yaitu sebagai identitas
bagi pelaku usaha, tanda pengenal impor dan legalitas berusaha bagi pelaku
usaha”, imbuh Supriyadi, narasumber OSS DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Oleh:
Dwi Mahargyani
Akhadiyah
Created At : 2022-06-22 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 9270