Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha


Created At : 2021-10-03 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 826


Peningkatan Realisasi Investasi dan Pengupayaan Kemudahan Berusaha secara Mandiri melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Upaya pembinaan kepada pelaku usaha terutama para investor baik PMA maupun PMDN  di Kabupaten Magelang sebagai upaya peningkatan realisasi investasi daerah  dan pengupayaan kemudahan berusaha telah dilakukan salah satunya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Grand Artos Hotel dan Convention.

Sosialisasi dan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah mengenai materi LKPM online, DPMPTSP Kabupaten Magelang mengenai materi OSS RBA, serta DPUPR Kabupaten Magelang mengenai materi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kegiatan diadakan pada tanggal 21, 22, 28, serta 29 September ini dihadiri oleh para pelaku usaha di Kabupaten Magelang yang merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri online. Serta sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sistem perizinan secara mandiri elektronik yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, juga bimbingan teknis tata cara pelaporan LKPM untuk meningkatkan investasi di Kaabupaten Magelang, ujar Kabid Pengendalian, Data dan Pengaduan, L. Endang Ariyantini saat membacakan sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang.

Peningkatan realisasi investasi berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, tambahnya.

Dalam Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 telah dijelaskan terdapat hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha. Dan salah satu kewajiban dari pelaku usaha adalah menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

“Setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang bagaimana tatacara mengisi laporan LKPM secara online (daring), ujarnya.

Kegiatan ini memiliki makna yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Di tengah derasnya arus perkekmbangan usaha dengan kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah, pelaku usaha diharapkan agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Oleh : Dwi Mahargyani

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022