Peningkatan
Realisasi Investasi dan Pengupayaan Kemudahan Berusaha secara Mandiri melalui
Kegiatan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Upaya
pembinaan kepada pelaku usaha terutama para investor baik PMA maupun PMDN di Kabupaten Magelang sebagai upaya
peningkatan realisasi investasi daerah dan pengupayaan kemudahan berusaha telah
dilakukan salah satunya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha di Grand Artos Hotel dan Convention.
Sosialisasi dan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari
DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah mengenai materi LKPM online, DPMPTSP Kabupaten
Magelang mengenai materi OSS RBA, serta DPUPR Kabupaten Magelang mengenai materi
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kegiatan
diadakan pada tanggal 21, 22, 28, serta 29 September ini dihadiri oleh para
pelaku usaha di Kabupaten Magelang yang merupakan langkah strategis dalam
mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri online. Serta sebagai
sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan
perizinan berbasis risiko (OSS RBA).
Kegiatan
ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha
dengan sistem perizinan secara mandiri elektronik yang tertuang dalam UU Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, juga bimbingan teknis tata cara
pelaporan LKPM untuk meningkatkan investasi di Kaabupaten Magelang, ujar Kabid Pengendalian, Data dan Pengaduan, L. Endang
Ariyantini saat membacakan sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang.
Peningkatan
realisasi investasi berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, tambahnya.
Dalam
Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 telah
dijelaskan terdapat hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha. Dan salah
satu kewajiban dari pelaku usaha adalah menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan
Penanaman Modal).
“Setiap
pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi laporan
kegiatan penanaman modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman
tentang bagaimana tatacara mengisi laporan LKPM secara online (daring), ujarnya.
Kegiatan
ini memiliki makna yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
maupun nasional. Di tengah derasnya arus perkekmbangan usaha dengan kemudahan
pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah, pelaku usaha diharapkan agar
selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga
terjadi keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Oleh
: Dwi Mahargyani
Created At : 2021-10-03 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 826