Sistem Perizinan Terus Lakukan Perkembangan, Salah Satunya Sistem LKPM


Created At : 2022-06-14 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 487

Mungkid - Seperti yang kita ketahui, terdapat beberapa menu dan submenu pada sistem OSS RBA. Salah satunya adalah sub menu pembatalan dan pencabutan izin usaha. Pembatalan Perizinan Berusaha dapat dilakukan atas Sertifikat Standar belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi) atau Izin yang telah terbit dan belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko tinggi) apabila Pelaku Usaha tidak lagi berminat dalam melakukan kegiatan usaha. Serta terdapat dua jenis pencabutan izin usaha yaitu likuidasi dan non likuidasi.

Hal tersebut dijelaskan oleh pemateri dari DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Grand Artos Hotel, 14 Juni 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP tersebut juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah yaitu Maulana Habib Fahmi. Dalam menu OSS juga terdapat menu pengawasan yang dipaparkan oleh Maulana Habib Fahmi. Tujuan dari pengawasan adalah memastikan kepatuhan pemenuahan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Sistem-sitem perizinan berusaha terus mengalami perkembangan. Salah satunya perkembangan pada sistem laporan wajib untuk pelaku usaha, yaitu LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Sistem LKPM saat ini sudah menampilkan tampilan baru yang bisa digunakan untuk laporan wajib tiap pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan modalnya. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4) pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM terbagi menjadi dua yaitu pelaku usaha kecil (Rp 1-5 Miliar) melaporkan modal usahanya per semester. Sedangkan pelaku usaha menengah (Rp 5 – 10 Miliar) dan pelaku usaha besar (>Rp 10 Miliar) melaporkan modal usahanya per triwulan.

  

  

  

  

Oleh : Dwi Mahargyani

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022