Mungkid - Seperti yang kita
ketahui, terdapat beberapa menu dan submenu pada sistem OSS RBA. Salah satunya
adalah sub menu pembatalan dan pencabutan izin usaha. Pembatalan Perizinan
Berusaha dapat dilakukan atas Sertifikat Standar belum terverifikasi (untuk
kegiatan usaha risiko menengah tinggi) atau Izin yang telah terbit dan belum
terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko tinggi) apabila Pelaku Usaha tidak
lagi berminat dalam melakukan kegiatan usaha. Serta terdapat dua jenis
pencabutan izin usaha yaitu likuidasi dan non likuidasi.
Hal tersebut dijelaskan oleh
pemateri dari DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan sosialisasi dan
bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di
Grand Artos Hotel, 14 Juni 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan
oleh DPMPTSP tersebut juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa
Tengah yaitu Maulana Habib Fahmi. Dalam menu OSS juga terdapat menu pengawasan
yang dipaparkan oleh Maulana Habib Fahmi. Tujuan dari pengawasan adalah
memastikan kepatuhan pemenuahan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha,
mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup dan sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi
administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.
Sistem-sitem perizinan
berusaha terus mengalami perkembangan. Salah satunya perkembangan pada sistem
laporan wajib untuk pelaku usaha, yaitu LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Sistem LKPM saat ini sudah menampilkan tampilan baru yang bisa digunakan untuk
laporan wajib tiap pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan modalnya. Berdasarkan
Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4) pelaku usaha yang wajib
menyampaikan LKPM terbagi menjadi dua yaitu pelaku usaha kecil (Rp 1-5 Miliar)
melaporkan modal usahanya per semester. Sedangkan pelaku usaha menengah (Rp 5 –
10 Miliar) dan pelaku usaha besar (>Rp 10 Miliar) melaporkan modal usahanya
per triwulan.
Oleh : Dwi Mahargyani
GALERI FOTO
Agenda
Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022
Created At : 2022-06-14 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 487