Dalam rangka meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia yaitu pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan
penanaman modal, DPMPTSP Kabupaten Magelang konsisten melakukan sosialisasi dan
bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam
melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan, meningkatnya jumlah
pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha dan meningkatkan realisasi
penanaman modal.
Bimbingan teknis yang
dilaksanakan di Grand Artos Hotel & Convention ini dihadiri oleh sebanyak
50 pelaku usaha di Kabupaten Magelang. Rabu (15/06/2022).
Narasumber dari DPMPTSP
Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa sebelum mengisi LKPM pastikan bidang usaha
yang memang-memang benar dijalankan. Jika terdapat KBLI yang tidak terpakai
lebih baik untuk pembatalan ataupun pencabutan KBLI. Karena pada akhirnya
bidang usaha yang dipilih harus dilaporkan pada LKPM. Jika ingin melakukan
pembatalan atau pencabutan harus dipastikan juga NPWP dan LKPM sudah valid.
Dengan adanya sistem baru pada
LKPM, untuk login tidak bisa menggunakan SPIPISE kembali, melainkan melalui oss.go.id.
Dikarenakan sistem LKPM sudah menampilkan wajah baru, maka pelaku usaha perlu
memperhatikan beberapa poin diantaranya LKPM perlu perbaikan dapat diperbaiki
selama periode masa pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban
pelaporan LKPM Ketika LKPM telah disetujui, pelaku usaha tidak diizinkan
memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan
dalam satu entitas, pelaku usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum
investasi sebesar Rp 10 Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021) dan
pelaku usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal satu
tahun sejak NIB diterbitkan.
Perlu diingat bahwa berdasarkan
Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4) pelaku usaha yang wajib
menyampaikan LKPM terbagi menjadi dua yaitu pelaku usaha kecil (Rp 1-5 Miliar)
melaporkan modal usahanya per semester. Dan pelaku usaha menengah (Rp 5 – 10
Miliar) dan pelaku usaha besar (>Rp 10 Miliar) melaporkan modal usahanya per
triwulan. Yang membedakan adalah jika dalam pelaporan untuk pelaku usaha dengan
usaha menengah dan besar terdapat 2 kategori yang harus dipilih yaitu tahap
konstruksi dan tahap operasional dan/atau komersial. Sedangkan pada laporan LKPM
untuk usaha kecil tidak ada kategori yang harus dipilih.
Oleh : Dwi Mahargyani
Created At : 2022-06-15 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 1179