Sistem LKPM melalui SPIPISE ditutup, Masuk Sistem Hanya Melalui oss.go.id


Created At : 2022-06-15 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 1179

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yaitu pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, DPMPTSP Kabupaten Magelang konsisten melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan, meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha dan meningkatkan realisasi penanaman modal.

Bimbingan teknis yang dilaksanakan di Grand Artos Hotel & Convention ini dihadiri oleh sebanyak 50 pelaku usaha di Kabupaten Magelang. Rabu (15/06/2022).

Narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa sebelum mengisi LKPM pastikan bidang usaha yang memang-memang benar dijalankan. Jika terdapat KBLI yang tidak terpakai lebih baik untuk pembatalan ataupun pencabutan KBLI. Karena pada akhirnya bidang usaha yang dipilih harus dilaporkan pada LKPM. Jika ingin melakukan pembatalan atau pencabutan harus dipastikan juga NPWP dan LKPM sudah valid.

Dengan adanya sistem baru pada LKPM, untuk login tidak bisa menggunakan SPIPISE kembali, melainkan melalui oss.go.id. Dikarenakan sistem LKPM sudah menampilkan wajah baru, maka pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa poin diantaranya LKPM perlu perbaikan dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM Ketika LKPM telah disetujui, pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam satu entitas, pelaku usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp 10 Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021) dan pelaku usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal satu tahun sejak NIB diterbitkan.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4) pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM terbagi menjadi dua yaitu pelaku usaha kecil (Rp 1-5 Miliar) melaporkan modal usahanya per semester. Dan pelaku usaha menengah (Rp 5 – 10 Miliar) dan pelaku usaha besar (>Rp 10 Miliar) melaporkan modal usahanya per triwulan. Yang membedakan adalah jika dalam pelaporan untuk pelaku usaha dengan usaha menengah dan besar terdapat 2 kategori yang harus dipilih yaitu tahap konstruksi dan tahap operasional dan/atau komersial. Sedangkan pada laporan LKPM untuk usaha kecil tidak ada kategori yang harus dipilih.


  

  

  

Oleh : Dwi Mahargyani

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022