Semangat untuk Memiliki Izin Ditunjukkan Warga Kecamatan Kajoran


Created At : 2022-07-21 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 275

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kali ini diadakan di aula Kecamatan Kajoran. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dan perangkat desa di sekitar Kecamatan Kajoran. Kamis (21/07/2022)

Hak dari setiap pelaku usaha adalah mengajukan izin agar usaha yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum. "Setiap pelaku usaha berhak mengajukan izin. Pelaku usaha dianjurkan untuk mempunyai izin usaha karena pelaku usaha sendiri akan mempunyai kekuatan hukum. OSS berlaku tidak hanya di Kabupaten Magelang saja. Namun berlaku nasional di seluruh Indonesia. Dengan adanya OSS kita bisa mengajukan izin usaha secara mandiri. " Ucap Supranowo, Camat Kajoran  dalam sambutannya.

Tampak peserta bimtek antusias mengikuti kegiatan hingga akhir. Semangat untuk memiliki izin juga ditunjukkan oleh warga Kecamatan Kajoran. Dalam tahun ini usaha yang sudah berizin terhitung di sekitar angka 100. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Joko Sudibyo mengajak pada akhir tahun ini angka pelaku usaha yang berizin melebihi Kecamatan Borobudur yang berada di sekitar angka 1000. Warga pun tampak antusias dan semangat mendengar hal tersebut.

Supriyadi, narasumber dari DPMPTSP selaku petugas teknis OSS menjelaskan mekanisme OSS sendiri yang mana OSS mengalami beberapa kali mutase untuk disempurnakan.

  

  

  


Oleh: Dwi Mahargyani

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022