Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kali ini diadakan di
aula Kecamatan Kajoran. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dan perangkat
desa di sekitar Kecamatan Kajoran. Kamis (21/07/2022)
Hak dari setiap pelaku usaha
adalah mengajukan izin agar usaha yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum. "Setiap
pelaku usaha berhak mengajukan izin. Pelaku usaha dianjurkan untuk mempunyai
izin usaha karena pelaku usaha sendiri akan mempunyai kekuatan hukum. OSS
berlaku tidak hanya di Kabupaten Magelang saja. Namun berlaku nasional di
seluruh Indonesia. Dengan adanya OSS kita bisa mengajukan izin usaha secara
mandiri. " Ucap Supranowo, Camat Kajoran
dalam sambutannya.
Tampak peserta bimtek antusias
mengikuti kegiatan hingga akhir. Semangat untuk memiliki izin juga ditunjukkan
oleh warga Kecamatan Kajoran. Dalam tahun ini usaha yang sudah berizin
terhitung di sekitar angka 100. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Joko Sudibyo mengajak pada akhir tahun ini angka pelaku usaha yang
berizin melebihi Kecamatan Borobudur yang berada di sekitar angka 1000. Warga
pun tampak antusias dan semangat mendengar hal tersebut.
Supriyadi, narasumber dari
DPMPTSP selaku petugas teknis OSS menjelaskan mekanisme OSS sendiri yang mana
OSS mengalami beberapa kali mutase untuk disempurnakan.
Oleh: Dwi Mahargyani
GALERI FOTO
Agenda
Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022
Created At : 2022-07-21 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 275