Antusiasme Peserta Mengikuti Bimtek dan Sosialisasi di Grand Artos Hotel & Conventin, Selasa (4/10/22)
Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diadakan Kembali
oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang pada hari Selasa, (4/10/22) di Grand Artos
Hotel & Convention Magelang.
Dengan dibuka oleh Plt. Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten yang
diwakilkan oleh Koordinator Jabatan Fungsional DPMPTSP Kabupaten Magelang,
yaitu L. Endang Ariyantini.
“Salah satu tujuan diadakannya
kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus
dipenuhi yaitu melaporkan LKPM Online.” Ucapnya.
3 materi pertama yang
disajikan yaitu pembatalan perizinan berusaha, pencabutan likuidasi dan
pencabutan non likuidasi. Kesemua materi disajikan dengan seksama.
Setiap pelaku usaha mempunyai
kewajiban untuk dilaksanakan. Diantaranya yaitu melaporkan Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM). Poin penting materi LKPM tersebut disajikan oleh narasumber dari
DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan dengan desk tiap pelaku usaha.
Oleh : Dwi Mahargyani A
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2022-10-04 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 282