Kembali

Poin Penting Kewajiban Pelaku Usaha yang Harus Dilaksanakan


Antusiasme Peserta Mengikuti Bimtek dan Sosialisasi di Grand Artos Hotel & Conventin, Selasa (4/10/22)

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diadakan Kembali oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang pada hari Selasa, (4/10/22) di Grand Artos Hotel & Convention Magelang.

Dengan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten yang diwakilkan oleh Koordinator Jabatan Fungsional DPMPTSP Kabupaten Magelang, yaitu L. Endang Ariyantini.

โ€œSalah satu tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melaporkan LKPM Online.โ€ Ucapnya.

3 materi pertama yang disajikan yaitu pembatalan perizinan berusaha, pencabutan likuidasi dan pencabutan non likuidasi. Kesemua materi disajikan dengan seksama.

Setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk dilaksanakan. Diantaranya yaitu melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Poin penting materi LKPM tersebut disajikan oleh narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan dengan desk tiap pelaku usaha.

Oleh : Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang