Kembali

Permudah Penerbitan NIB, DPMPTSP Gelar Fasilitasi Pedagang Pasar Muntilan


Magelang – Dalam upaya mendorong legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang membuka layanan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di Pasar Muntilan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar dan pelaku usaha mikro yang selama ini belum memiliki legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh identitas resmi berusaha sekaligus akses ke berbagai program pembinaan, permodalan, dan bantuan pemerintah.

Plt.Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Azis Amin menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis.
“Melalui fasilitasi penerbitan NIB di Pasar Muntilan, kami ingin memastikan para pedagang tidak lagi kesulitan mengurus perizinan. Prosesnya sederhana, cepat, dan tanpa biaya,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa KTP dan nomor handphone aktif. Petugas DPMPTSP akan mendampingi proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) hingga NIB terbit.

Antusiasme pedagang Pasar Muntilan terlihat sejak pagi hari. Banyak pelaku usaha merasa terbantu karena tidak perlu datang ke kantor dinas dan dapat mengurus legalitas usahanya di sela aktivitas berdagang.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap semakin banyak pelaku UMKM yang naik kelas, memiliki kepastian hukum, dan mampu bersaing secara sehat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi kemajuan usaha dan perekonomian daerah.(zim-Kab.Magelang)