Magelang – Dalam upaya mendorong
legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang membuka layanan
fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di Pasar
Muntilan.
Kegiatan
ini dilaksanakan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat,
khususnya para pedagang pasar dan pelaku usaha mikro yang selama ini belum
memiliki legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh
identitas resmi berusaha sekaligus akses ke berbagai program pembinaan,
permodalan, dan bantuan pemerintah.
Plt.Kepala
DPMPTSP Kabupaten Magelang Azis Amin menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini merupakan
bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat,
dan gratis.
“Melalui fasilitasi penerbitan NIB di Pasar Muntilan, kami ingin memastikan
para pedagang tidak lagi kesulitan mengurus perizinan. Prosesnya sederhana,
cepat, dan tanpa biaya,” ujarnya.
Masyarakat
yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa KTP dan nomor handphone
aktif. Petugas DPMPTSP akan mendampingi proses pendaftaran melalui sistem
Online Single Submission (OSS) hingga NIB terbit.
Antusiasme
pedagang Pasar Muntilan terlihat sejak pagi hari. Banyak pelaku usaha merasa
terbantu karena tidak perlu datang ke kantor dinas dan dapat mengurus legalitas
usahanya di sela aktivitas berdagang.
Melalui
kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap semakin banyak pelaku UMKM
yang naik kelas, memiliki kepastian hukum, dan mampu bersaing secara sehat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi
kemajuan usaha dan perekonomian daerah.(zim-Kab.Magelang)