Kembali

Perlunya Persamaan Persepsi tentang Sistem Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha


Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan dan Pengawasan Perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis, (8/6/23) di Ruang Rapat Cemerlang

Mungkid - DPMPTSP Kabupaten Magelang menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis (08/06/23).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang Setda Kabupaten Magelang ini dibuka oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya, S.STP., M.Si.

Pengarahan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto serta DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Purwadi Teguh Alrosyid, SH, MPA. Rapat dihadiri oleh beberapa SKPD terkait diantaranya yaitu Bappeda dan Litbangda, Dinas Kesehatan, DPUPR, DPRKP, Satpol PP & PK dan lain sebagainya.

Dasar diadakannya rapat koordinasi ini adalah diperlukan adanya persamaan persepsi tentang sistem perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha. Sebagaimana tercantum dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM RI No 5 Tahun2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang