Perlunya Pelaku Usaha Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) agar Diakui oleh Pemerintah


Created At : 2023-11-18 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 161

Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagu Pelaku UMK, Sabtu (18/11/23)

Terlihat dengan jelas antusiasme warga Sidorejo Kecamatan Tegalrejo dan sekitarnya dalam mengikuti Bimbingan Teknis ddan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro Kecil. Bimbingan teknis dan sosialisasi kali ini diadakan di Desa Sidorejo Kecamatan Tegalrejo oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang, Sabtu (18/11/23).

“Terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian yang sudah hadir dalam undangan kami. Mudah-mudahan kedatangan Bapak/Ibu dapat bermanfaat nantinya bisa ditularkan kepada warga yang lain sehingga ilmu yang didapat juga menjadi manfaat yang tidak putus pahalanya,” Ucap Umi Haniyati Cahuliyanah, kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya.

Tujuan dari DPMPTSP Kabupaten Magelang hadir ditengah masyarakat Desa Sidorejo adalah untuk mendekatkan DPMPTSP Kabupaten Magelang kepada pelaku usaha Desa Sidorejo dan sekitarnya dalam pengurusan izin yang saat ini semakin mudah dan cepat.

“Pelaku usaha di Desa Sidorejo perlu mempunyai perizinan berusaha berupa NIB agar dapat diakui keberadaannya sebagai pelaku usaha oleh Pemerintah. maka dari itu manfaatkan sebaik-baiknya kegiatan ini agar anggaran yang sudah dikeluarkan tidak sia-sia,” kata Arifah Apriliyani, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.

Tata cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website oss.go.id dipaparkan oleh tenaga pendamping OSS RBA, Laily Nurhidayati. Para peserta menyimak dengan seksama dan mengikuti panduan yang dijelaskan oleh Laily.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022