Kembali

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Sosialisasi Perda Trantibumlinmas Dilaksanakan

Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pemerintah desa, dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta meningkatkan peran aktif perlindungan masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.