Perkembangan Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Waktu ke Waktu


Created At : 2023-11-10 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 249


Penyerahan NIB oleh Koordinator Jabatan Fungsional kepada Pelaku Usaha pada Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMK, Kamis (09/11/23)

    Perkembangan izin usaha dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. DPMPTSP Kabupaten Magelang selalu berupaya menginformasikan perkembangan-perkembangan tersebut salah satunya melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMK di Balai Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar (9/11/23).

    “Terima kasih kami ucapkan kepada team DPMPTSP Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan di Desa Jamuskauman. Semoga Bapak/Ibu pelaku usaha dapat mengikuti dengan lancar dan bermanfaat untuk kita semua,” ucap Heri Susanto, Kepala Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar.

    Izin usaha yang berlaku saat ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat berlaku sepanjang usaha masih berjalan. Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan perizinan berusaha karena sekarang pengurusan lebih mudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS RBA).

    DPMPTSP Kabupaten Magelang menjalankan fungsinya yaitu pelaksanaan administrasi bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Fungsi administrasi disini adalah karena DPMPTSP Kabupaten Magelang yang menandatangani akhir dari dokumen perizinan. “Sesuai fungsinya DPMPTSP menjalankan fungsi administrasi yaitu yang menandatangani akhir dari dokumen perizinan, namun rekomendasi teknis tetap di OPD terkait,” Ucap Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dijelaskan oleh Tenaga Pendamping OSS RBA, Laily Nur Hidayati dan juga pendampingan atau desk pembuatan NIB.

Oleh: Dwi Mahargyani

Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022