Penyerahan NIB oleh Koordinator Jabatan Fungsional kepada Pelaku Usaha pada Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMK, Kamis (09/11/23)
Perkembangan
izin usaha dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. DPMPTSP Kabupaten
Magelang selalu berupaya menginformasikan perkembangan-perkembangan tersebut
salah satunya melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko bagi UMK di Balai Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar (9/11/23).
“Terima
kasih kami ucapkan kepada team DPMPTSP Kabupaten Magelang telah
menyelenggarakan kegiatan di Desa Jamuskauman. Semoga Bapak/Ibu pelaku usaha
dapat mengikuti dengan lancar dan bermanfaat untuk kita semua,” ucap Heri
Susanto, Kepala Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar.
Izin
usaha yang berlaku saat ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat
berlaku sepanjang usaha masih berjalan. Presiden Joko Widodo memberikan
kemudahan perizinan berusaha karena sekarang pengurusan lebih mudah menggunakan
sistem Online Single Submission (OSS RBA).
DPMPTSP
Kabupaten Magelang menjalankan fungsinya yaitu pelaksanaan administrasi bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Fungsi administrasi disini
adalah karena DPMPTSP Kabupaten Magelang yang menandatangani akhir dari dokumen
perizinan. “Sesuai fungsinya DPMPTSP menjalankan fungsi administrasi yaitu yang
menandatangani akhir dari dokumen perizinan, namun rekomendasi teknis tetap di
OPD terkait,” Ucap Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang. Pendaftaran
Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dijelaskan oleh Tenaga Pendamping OSS RBA,
Laily Nur Hidayati dan juga pendampingan atau desk pembuatan NIB.
Oleh:
Dwi Mahargyani
Pranata
Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang
Created At : 2023-11-10 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 249