
Foto Bersama dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (11/6/24)
Hal
yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persyaratan
dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sesuai
dengan ketentuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersbut,
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan bimbingan
teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan
berusaha berbasis risiko, Selasa (11/6/24).
Kegiatan
tersebut berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention. “Melalui
kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman
bapak-ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan
juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta”,
ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya.
Selain itu, Ia juga berharap banyak kepada para pengusaha yang sampai saat ini
masih terkendala perizinannya dapat berkonsultasi dengan para Narasumber. Karena
ketidakpatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan
Bimbingan
Teknis ini diikuti oleh sebanyak 54 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di Kabupaten
Magelang dan perangkat desa se-Kecamatan Borobudur. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) & sertifikat laik fungsi (SLF). Sedangkan perizinan berusaha berbasis
risiko diproses melalui oss.go.id.
Pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disampaikan oleh narasumber dari DPUPR, Adang Atfan Ludhantono, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan. materi selanjutnya mengenai Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) disampaikan oleh Taufiq Agung Kurniawan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPUPR. Materi terakhir disampaikan oleh Supriyadi, Analis Kebijakan Ahli Muda mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha dan tata cara permohonan perizinan berusaha berbasis risiko.
Oleh: Dwi Mahargyani
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang