Kembali

Pentingnya Pelaku Usaha Memahami Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Foto Bersama dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (11/6/24)

Hal yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sesuai dengan ketentuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersbut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (11/6/24).

Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention. “Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman bapak-ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta”, ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya. Selain itu, Ia juga berharap banyak kepada para pengusaha yang sampai saat ini masih terkendala perizinannya dapat berkonsultasi dengan para Narasumber. Karena ketidakpatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan

Bimbingan Teknis ini diikuti oleh sebanyak 54 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di Kabupaten Magelang dan perangkat desa se-Kecamatan Borobudur. Persyaratan dasar  perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & sertifikat laik fungsi (SLF). Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko diproses melalui oss.go.id.

Pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disampaikan oleh narasumber dari DPUPR, Adang Atfan Ludhantono, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan. materi selanjutnya mengenai Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) disampaikan oleh Taufiq Agung Kurniawan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPUPR. Materi terakhir disampaikan oleh Supriyadi, Analis Kebijakan Ahli Muda mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha dan tata cara permohonan perizinan berusaha berbasis risiko.

Oleh: Dwi Mahargyani

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang