
Sambutan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang diwakili Plt. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten
Magelang dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha
berbasis risiko di Rumah Makan Mulih Ndeso, Kamis (21/05/2026)
Kota Mungkid - Penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengalami perkembangan regulasi. Regulasi
terbaru yang menjadi acuan saat ini adalah Peraturan Pemerintah No 28 Tahun
2025. Hal ini disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi
perizinan berusaha berbasis risiko yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang di Rumah Makan Mulih Ndeso,
Kamis (21/05/26).
“Melalui Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini menjadi sangat penting karena tidak hanya memberikan pemahaman terhadap regulasi dan tata cara perizinan melalui system OSS RBA, tetapi jga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan,” Ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Supriyadi, Plt. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini menghadirkan
kolaborasi materi dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang dan Disperinnaker
Kabupaten Magelang sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap
regulasi perizinan serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Edy Gunawan Yakti dan Ariyanto menyampaikan materi mengenai pelayanan prima dan kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal. Dalam paparannya disampaikan bahwa pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Magelang. Selain itu, dukungan kebijakan legislatif juga terus diarahkan untuk mendorong kemudahan berusaha dan perlindungan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Okky Septianto, ST, Penyuluh Perindag Ahli
Pertama pada disperinnaker Kabupaten Magelang memberikan sosialisasi terkait
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai sarana pendataan dan
pelaporan industri yang terintegrasi secara nasional. Narasumber dari DPMPTSP
Kabupaten Magelang, Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
juga memberikan penjelasan pentingnya persyaratan dasar yang harus dipenuhi
dalam memulai suatu usaha.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan tercipta
sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha dalam mewujudkan
pelayanan perizinan yang semakin baik, profesional, serta mendukung pertumbuhan
investasi dan perekonomian daerah.