
Kota Mungkid – Salah satu upaya Pemerintah agar mencegah
terjadinya pemukiman kumuh adalah dengan membangun perumahan. Pemerintah
membutuhkan pelaku usaha pengembang perumahan untuk berinvestasi di bidang
properti. Kegiatan Bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis
risiko dan pengawasan berusaha berbasis risiko kembali digelar dengan peserta
para pelaku usaha pengembang perumahan pada Hari Rabu (15/05/24).
Bertempat di Grand Artos Hotel & Convention, kegiatan
ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP)
Kabupaten Magelang. “Sumbangsih Bapak Ibu para pelaku usaha cukup besar dalam
mendorong untuk Pembangunan Indonesia khususnya Kabupaten Magelang. Usaha
sektor Perindustrian perlu melengkapi perizinan berupa sertifikat standar atau
izin sesuai dengan risikonya”, Ucap Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman para
pelaku usaha pengembang perumahan terkait kewajiban dan tanggung jawab yang
harus dipenuhi.
Pemukiman
kumuh akan berpengaruh pada mental seseorang. Perumahan merupakan sebagai
lingkungan tumbuh dan berkembang individu, maka diharapkan pengembang perumahan
membangun perumahan yang layak dan sebaik mungkin sehingga perlu adanya
pengendalian perumahan.
“Pengendalian perumahan penting dilakukan agar ada jaminan
bagi konsumen atas legalitasnya, sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman
dalam membeli perumahan yang disediakan pengembang perumahan,” Ujar Rahayu Dwi
Muslih, narasumber DPRKP Kabupaten Magelang dalam pemaparannya.
Pelaku usaha pengembang perumahan idealnya memperhatikan
pola ruang dan struktur ruang sesuai dengan rencana tata ruang seperti halnya
dipaparkan oleh Adang Atfan Ludhantono, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang.
Selain itu, narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Magelang, Kadi menjelaskan tentang pertimbangan teknis pertanahan. Materi
persetujuan lingkungan dipaparkan oleh Ismail dari DLH Kabupaten Magelang.
Serta penjelasan tentang pengawasan dan pencabutan perizinan berusaha berbasis
risiko dipaparkan oleh Aga Lalitya Prajwalita dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
Oleh:
Dwi Mahargyani A
Pranata
Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang