Kembali

PENEGASAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025

Berbeda dengan masa dimana perizinan berusaha terbit setelah dilakukan pengajuan persyaratan yang banyak dan terkesan ribet, sejak diberlakukan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, prinsip yang dianut berupa trust but verify. Prinsip Trust but Verify  adalah mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Pengawasan menjadi penting dilakukan dengan  tujuan memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal, memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk penggunaan fasilitas penanaman modal, sejak diberikannya perizinan berusaha.

Pada tanggal 5 Juni 2025 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Penggantian peraturan tersebut berdampak pada penerbitan izin melalui OSS RBA. Terkait pengawasan, tidak ada perubahan yang signifikan yaitu pengawasan didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penegasan pengawasan dalam Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 antara lain :

1.     Penegasan atas Profil Pelaku Usaha yang meliputi kategori: sangat baik, baik, kurang baik atau tidak baik;

2.     Penambahan tindak lanjut atas reviu laporan meliputi pembinaan/ pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan/atau inspeksi lapangan;

3.     Penegasan Inspeksi Lapangan rutin dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui OSS;

4.     Penegasan Inspeksi Lapangan rutin dilakukan koordinator dan pelaksana serta tugasnya;

5.     Pengaturan Pencabutan Persyaratan Dasar, PB dan PB UMKU serta pengaturan pencabutannya dilakukan sesuai kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

6.     Pengaturan Ketentuan lebih lanjut mengenai NSPK pelaksaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  Investasi;

7.     Termasuk pengaturan pengawasan sektor dari seluruh K/L Pengampu KBLI dan penerbit PB UMKU.

Dinas Penananam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang menjalanakan fungsi sebagai koordinator dalam kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal pelaksanaan pengawasan diterbitkann SK Tim Pengawasan, yaitu terdiri dari OPD Teknis yang membidangi Perizinan Dasar dan Perizinan Berusaha. Sebelum dilakukan pengawasan, Tim melakukan koordinasi guna merencanakan dan menjadwalkan kegiatan berusaha seperti apa yang dijadikan prioritas untuk diawasi. Perencanaan dan penjadwalan dilakukan melalui sistem OSS, yaitu menggunakan akun pengawasan dari OPD Teknis yang tergabung dalam Tim Pengawasan. DPMPTSP menyediakan data untuk dipilih oleh pengawas dari OPD Teknis dan selanjutnya menentukan pelaku usaha yang mana yang akan diawasi. Setelah ditentukan pelaku usahanya, dibuatlah kesepakatan jadwal atau hari pelaksannnya. Hasil pengawasan berupa Berita Acara, ditandatangani oleh tim yang melakukan tinjauan lapangan. Mengisi form pengawasan didalam sistem OSS sekaligus memberikan skor hasil pengawasan. DPMPTSP sebagai koordinator juga menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan.

            Demikian sekilas gambaran pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, untuk memastikan prinsip trust but verify  serta menekankan kemudahan berusaha bukan berarti tanpa mempedomani peraturan perundangan yang berlaku.