
Berbeda dengan masa dimana perizinan
berusaha terbit setelah dilakukan pengajuan persyaratan yang banyak dan terkesan
ribet, sejak diberlakukan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, prinsip
yang dianut berupa trust but verify. Prinsip Trust but Verify
adalah mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat
pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Pengawasan menjadi penting dilakukan dengan
tujuan memeriksa perkembangan
realisasi penanaman modal, memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan
pelaksanaan kegiatan usaha, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya
penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk
penggunaan fasilitas penanaman modal, sejak diberikannya perizinan berusaha.
Pada tanggal 5 Juni 2025
telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Penggantian peraturan tersebut berdampak pada
penerbitan izin melalui OSS RBA. Terkait pengawasan, tidak ada perubahan yang
signifikan yaitu pengawasan didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha
yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun
penegasan pengawasan dalam Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 antara lain :
1.
Penegasan
atas Profil Pelaku Usaha yang meliputi kategori: sangat baik, baik, kurang baik
atau tidak baik;
2.
Penambahan
tindak lanjut atas reviu laporan meliputi pembinaan/ pendampingan, pengenaan
sanksi administratif, dan/atau inspeksi lapangan;
3.
Penegasan
Inspeksi Lapangan rutin dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui
OSS;
4.
Penegasan
Inspeksi Lapangan rutin dilakukan koordinator dan pelaksana serta tugasnya;
5.
Pengaturan
Pencabutan Persyaratan Dasar, PB dan PB UMKU serta pengaturan pencabutannya
dilakukan sesuai kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
6.
Pengaturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai NSPK pelaksaan Pengawasan diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Investasi;
7. Termasuk pengaturan pengawasan sektor dari seluruh K/L Pengampu KBLI dan penerbit PB UMKU.
Dinas Penananam Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang menjalanakan fungsi sebagai
koordinator dalam kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam
hal pelaksanaan pengawasan diterbitkann SK Tim Pengawasan, yaitu terdiri dari
OPD Teknis yang membidangi Perizinan Dasar dan Perizinan Berusaha. Sebelum
dilakukan pengawasan, Tim melakukan koordinasi guna merencanakan dan
menjadwalkan kegiatan berusaha seperti apa yang dijadikan prioritas untuk diawasi.
Perencanaan dan penjadwalan dilakukan melalui sistem OSS, yaitu menggunakan
akun pengawasan dari OPD Teknis yang tergabung dalam Tim Pengawasan. DPMPTSP
menyediakan data untuk dipilih oleh pengawas dari OPD Teknis dan selanjutnya menentukan
pelaku usaha yang mana yang akan diawasi. Setelah ditentukan pelaku usahanya,
dibuatlah kesepakatan jadwal atau hari pelaksannnya. Hasil pengawasan berupa
Berita Acara, ditandatangani oleh tim yang melakukan tinjauan lapangan. Mengisi
form pengawasan didalam sistem OSS sekaligus memberikan skor hasil pengawasan. DPMPTSP
sebagai koordinator juga menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil
pengawasan.
Demikian sekilas gambaran pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, untuk memastikan prinsip trust but verify serta menekankan kemudahan berusaha bukan berarti tanpa mempedomani peraturan perundangan yang berlaku.