
Sambutan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Aula Balai Desa Butuh, Rabu (6/8/25)
Kota Mungkid - Pelaku usaha mikro kecil berperan penting
dalam pembangunan ekonomi. Dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan
berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang
lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan
terobosan pasca diterapkannya undang-undang tentang Cipta Kerja. Penyebaran
informasi ini terus diupayakan oleh pemerintah salah satunya dengan Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk
pelaku usaha mikro kecil, Rabu (6/8/2025).
Bertempat di Aula Balai Desa Butuh, Kecamatan Sawangan,
kegiatan ini disambut oleh Kepala Desa Butuh Suharyanto. “Kami mengucapkan
selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu perwakilan
se-Kecamatan Sawangan. Semoga hari ini bisa mendapat pencerahan materi dari
para narasumber”, ucapnya dalam sambutan. Ia juga berharap bahwa peserta yang
hadir dalam bimtek ini bisa meneruskan informasi kepada warga sekitarnya.
Selanjutnya pembukaan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten
Magelang, Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pelaku usaha yang
telah berkenan hadir mengikuti acara bimtek ini. “Kami berharap banyak kepada
para pengusaha yang sampai saat ini masih terkendala perizinannya dapat
berkonsultasi dengan para Narasumber. Ketidakpatuhan pelaku usaha dalam
pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundangan”, pungkasnya.
Penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini berbasis risiko
dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik
yang kita kenal dengan istilah Online
Single Submission Risk Base Approach (OSS-RBA). Hal ini dijelaskan oleh
Reni Dwi Riyana, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Selain itu, sebagai pelayan publik, pelayanan prima harus
terus ditingkatkan. Seperti halnya pada Mal Pelayanan Publik yang terus
melakukan upaya peningkatan pelayanan primanya. Karena harapan para pengguna
layanan adalah kejelasan informasi, rasa nyaman dan aman, segera dapat
dilayani, mudah menghubungi petugas, dilayani oleh petugas professional,
dilayani dengan adil dan dipahami keinginannya. Materi ini disampaikan oleh
Sumadi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang. Tugas dan fungsi wewenang
DPRD juga tak kalah penting disampaikan oleh Suharno, anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Magelang.
Kegiatan dilanjutkan dengan desk fasilitasi konsultasi dan
pembuatan NIB kepada peserta bimtek.