Kembali

Pemerintah Terus Gencarkan Informasi OSS-RBA melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi


Sambutan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Aula Balai Desa Butuh, Rabu (6/8/25)

Kota Mungkid - Pelaku usaha mikro kecil berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan pasca diterapkannya undang-undang tentang Cipta Kerja. Penyebaran informasi ini terus diupayakan oleh pemerintah salah satunya dengan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk pelaku usaha mikro kecil, Rabu (6/8/2025).

Bertempat di Aula Balai Desa Butuh, Kecamatan Sawangan, kegiatan ini disambut oleh Kepala Desa Butuh Suharyanto. “Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu perwakilan se-Kecamatan Sawangan. Semoga hari ini bisa mendapat pencerahan materi dari para narasumber”, ucapnya dalam sambutan. Ia juga berharap bahwa peserta yang hadir dalam bimtek ini bisa meneruskan informasi kepada warga sekitarnya.

Selanjutnya pembukaan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pelaku usaha yang telah berkenan hadir mengikuti acara bimtek ini. “Kami berharap banyak kepada para pengusaha yang sampai saat ini masih terkendala perizinannya dapat berkonsultasi dengan para Narasumber. Ketidakpatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan”, pungkasnya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah Online Single Submission Risk Base Approach (OSS-RBA). Hal ini dijelaskan oleh Reni Dwi Riyana, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Selain itu, sebagai pelayan publik, pelayanan prima harus terus ditingkatkan. Seperti halnya pada Mal Pelayanan Publik yang terus melakukan upaya peningkatan pelayanan primanya. Karena harapan para pengguna layanan adalah kejelasan informasi, rasa nyaman dan aman, segera dapat dilayani, mudah menghubungi petugas, dilayani oleh petugas professional, dilayani dengan adil dan dipahami keinginannya. Materi ini disampaikan oleh Sumadi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang. Tugas dan fungsi wewenang DPRD juga tak kalah penting disampaikan oleh Suharno, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.

Kegiatan dilanjutkan dengan desk fasilitasi konsultasi dan pembuatan NIB kepada peserta bimtek.