Kembali

Pemerintah Kabupaten Magelang Bahas Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan KDKMP


Kegiatan rapat pembahasan terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Senin (6/4/2026)

Kota Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Magelang. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Slamet Ahmad Husein, S.E., M.M.  dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Kantor Pertanahan, Bakesbangpol, Baperida, DPUPR, Disdagkop dan UKM, Dispermades, Distanpangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang dan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin (6/4/26).

Dalam Rapat ini Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan “Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi lintas perangkat daerah terkait berbagai tantangan KDKMP yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Magelang pada ranah pemenuhan syarat dasar perizinan, pemetaan potensi serta administrasi pemanfaatan aset desa”, ucapnya.

Pembahasan utama rapat ini terkait pemenuhan persyaratan dasar perizinan pada KDKMP berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) , Persetujuan Lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Yang menjadi dokumen wajib, sebagaimana diatur dalam Pedoman Menteri Koperasi Replublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis  verifikasi dan validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Selain itu KKPR juga sangat penting sebagai dasar proses administrasi pertanahan terhadap lahan yang digunakan.

Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melaksanakan beberapa hal untuk mendukung Program Strategis Nasional KDKMP, diantaranya:

1.    Telah melaksanakan penyesuaian terhadap alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Magelang dengan mengoptimalkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LC2B) sehingga luasan sawah tidak berkurang signifikan;

2.    Melaksanakan sosialisasi pemanfaatan aset desa kepada pemerintah desa;

Selain itu, pemerintah kabupaten Magelang dengan dikoordinasikan oleh Bagian Perekonomian dan SDA dalam waktu dekat akan melaksanakan:

1.    Bimbingan Teknis terkait pemenuhan KKPR dengan menghadirkan pendamping KDKMP di Kabupaten Magelang yang dilaksanakan secara kolaboratif antara DPMPTSP, Disdagkop dan UKM serta DPUPR;

2.    Pemetaan potensi dan pelaku usaha eksisting disetiap Desa/ Kelurahan dengan harapan dapat mengarahkan kegiatan KDKMP agar sinergis dengan potensi dan kegiatan usaha yang telah ada di Desa/ Kelurahan.