
Kegiatan rapat pembahasan terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Senin (6/4/2026)
Kota Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang
menggelar rapat pembahasan terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih (KDKMP) di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Magelang. Rapat ini dipimpin
oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Slamet Ahmad Husein, S.E., M.M. dan dihadiri oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Kantor Pertanahan,
Bakesbangpol, Baperida, DPUPR, Disdagkop dan UKM, Dispermades, Distanpangan,
Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Magelang dan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang,
Senin (6/4/26).
Dalam
Rapat ini Asisten
Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan “Rapat ini
bertujuan menyamakan persepsi lintas perangkat daerah terkait berbagai tantangan
KDKMP yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Magelang pada ranah pemenuhan
syarat dasar perizinan, pemetaan potensi serta administrasi pemanfaatan aset
desa”, ucapnya.
Pembahasan
utama rapat ini terkait pemenuhan persyaratan dasar perizinan pada KDKMP berupa
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) , Persetujuan Lingkungan serta Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG). Yang menjadi dokumen wajib, sebagaimana diatur dalam
Pedoman Menteri Koperasi Replublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan
Teknis verifikasi dan validasi
Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan
Merah Putih. Selain itu KKPR juga sangat penting sebagai dasar proses
administrasi pertanahan terhadap lahan yang digunakan.
Sampai
saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melaksanakan beberapa hal untuk
mendukung Program Strategis Nasional KDKMP, diantaranya:
1. Telah melaksanakan penyesuaian terhadap
alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Magelang
dengan mengoptimalkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LC2B)
sehingga luasan sawah tidak berkurang signifikan;
2. Melaksanakan sosialisasi pemanfaatan aset
desa kepada pemerintah desa;
Selain
itu, pemerintah kabupaten Magelang dengan dikoordinasikan oleh Bagian
Perekonomian dan SDA dalam waktu dekat akan melaksanakan:
1. Bimbingan Teknis terkait pemenuhan KKPR
dengan menghadirkan pendamping KDKMP di Kabupaten Magelang yang dilaksanakan
secara kolaboratif antara DPMPTSP, Disdagkop dan UKM serta DPUPR;
2. Pemetaan potensi dan pelaku usaha
eksisting disetiap Desa/ Kelurahan dengan harapan dapat mengarahkan kegiatan
KDKMP agar sinergis dengan potensi dan kegiatan usaha yang telah ada di Desa/
Kelurahan.