Sambutan Plt. Kepala DPMPSTP Kabupaten Magelang yang Disampaikan Oleh Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPSTP Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel & Convention
Mungkid - Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) menurut Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 adalah suatu
laporan yang berisikan data-data perkembangan realisasi penanaman modal dan
permasalahan yang dihadapi yang wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala oleh
pelaku usaha.
“Nilai realisasi investasi
yang disampaikan oleh Bapak Ibu pelaku usaha dalam LKPM nantinya dihitung oleh
BKPM RI pada setiap triwulannya yang merupakan menjadi salah satau bahan
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, khususnya oleh
pemerintah Kabupaten Magelang”, Ucap L. Endangg Ariyantini, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPTSP
Kabupaten Magelang dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi dan bimbingan
teknis implementasi pengawasan berusaha berbasis risiko di Grand Artos Hotel
& Convention, Selasa dan Rabu, 11 dan 12 Oktober 2022.
LKPM juga mempunyai fungsi
sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi
investasi dan sebagai alat pantau eksistensi perusahaan.
Tak hanya itu, pelaku usaha
yang ingin membatalkan perizinan berusaha, melakukan pencabutan likuidasi serts
pencabutan likuidasi atas usahanya juga perlu melaporkan LKPM nya.
Pembatalan adalah tindakan
administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin
yang belum memenuhi persyaratan. “Pembatalan Perizinan Berusaha dapat dilakukan
atas Sertifikat Standar belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko
menengah tinggi) atau Izin yang telah terbit dan belum terverifikasi (untuk
kegiatan usaha risiko tinggi) apabila Pelaku Usaha tidak lagi berminat dalam
melakukan kegiatan usaha. Dalam pembatalan ini yang perlu diperhatikan adalah
NPWP dan LKPM harus valid.” Jelas Laily Nur Hidayati, Tenaga Pendamping OSS
DPMPTSP Kabupaten Magelang.
“Sedangkan pencabutan adalah
tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Pencabutan Non
Likuidasi dapat diajukan untuk kegiatan usaha risiko rendah dan menengah
rendah,menengah tinggi (SS yang telah terverifikasi) maupun tinggi (berupa Izin
maupun Izin Percepatan yang telah terverifikasi). NPWP dan LKPM pun juga harus
valid. Serta Pencabutan Likuidasi, yaitu Pencabutan Perizinan Berusaha yang
mengakibatkan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha. Pencabutan
likuidasi ini memerlukan NPWP dan LKPM yang valid serta menyertakan akta pembubaran.”
Tambahnya.
Jadi, LKPM merupakan instrumen
penting yang berpengaruh pada keberlangsungan usaha sehingga pelaku usaha
diharapkan melaporkan LKPM nya secara rutin.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Pranata Humas pada
DPMPTSP Kabupaten Magelang
Created At : 2022-10-12 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 4485