
Pemerintah Kabupaten Magelang terus berupaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan pertanahan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui Radio Gemilang pada Senin (9/3/2026).
Dialog yang mengangkat tema Pelayanan Rutin Kantor Pertanahan di MPP Kabupaten Magelang tersebut menghadirkan narasumber Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, ST., MT., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Ganjar Aji Saroso, S.SiT., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa kehadiran layanan Kantor Pertanahan di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya integrasi layanan pemerintah dalam satu lokasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta melakukan sejumlah pelayanan administrasi pertanahan tanpa harus langsung datang ke Kantor Pertanahan.
Ganjar Aji Saroso menyampaikan bahwa layanan yang tersedia di MPP berfungsi sebagai pelayanan awal atau front office. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi, konsultasi pertanahan, serta memperoleh penjelasan terkait persyaratan dan alur berbagai layanan pertanahan.
“Melalui layanan di Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun melakukan konsultasi terkait layanan pertanahan sehingga proses pengurusan dapat lebih mudah dan terarah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa beberapa tahapan layanan pertanahan yang bersifat teknis, seperti pemeriksaan data, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat tanah, tetap diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik dengan datang langsung atau melakukan pemesanan antrean melalui aplikasi Magelang Smart Service maupun laman resmi MPP Kabupaten Magelang.
“Setiap instansi yang memberikan pelayanan di MPP tetap mengacu pada standar pelayanan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelayanan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Terkait biaya layanan, dijelaskan bahwa layanan pertanahan di MPP mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di Kantor Pertanahan. Beberapa layanan seperti informasi dan konsultasi tidak dikenakan biaya. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi serta tidak memberikan biaya di luar yang telah ditetapkan.
Melalui program dialog tersebut, masyarakat Kabupaten Magelang diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik sebagai sarana untuk memperoleh informasi serta pelayanan administrasi pertanahan secara lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.