Kajoran, 11 Maret 2026 – Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang membuka layanan
perizinan dan konsultasi usaha pada kegiatan Upacara Penutupan TMMD
Sengkuyung Tahap I yang dilaksanakan di Kantor Desa Krinjing,
Kecamatan Kajoran, Rabu (11/3/2026).
Kehadiran layanan DPMPTSP ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan
pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi serta
pendampingan terkait proses perizinan berusaha.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan,
antara lain konsultasi perizinan usaha, informasi mengenai pengurusan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan layanan konsultasi lainnya.
Melalui layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan
Kajoran diharapkan dapat lebih memahami prosedur perizinan usaha yang kini
semakin mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam
mendukung kemudahan berusaha.
Partisipasi DPMPTSP dalam kegiatan penutupan TMMD juga menjadi bentuk
sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan investasi dan
pengembangan usaha di daerah.
DPMPTSP Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan
yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.