Pelaku Usaha Wajib Melaporkan LKPM Online


Created At : 2021-05-24 00:00:00 Oleh : KURNIA NOVI WIJAYANTI Informasi Publik Dibaca : 824

Magelang - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha bagi pelaku usaha telah diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention. Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha di Kabupaten Magelang pada tanggal 24 dan 25 Mei 2021 dengan peserta yang berbeda. Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban pengusaha dalam tatacara pengisian dan penyampaian LKPM secara daring. 

   

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang secara langsung membuka pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. “Kegiatan bimbingan teknis ini sebagai upaya pembinaan kepada pelaku usaha terutama para investor baik PMA maupun PMDN di Kabupaten Magelang yang mempunyai peran penting untuk peningkatan realisasi investasi di daerah, peningkatan realisasi ini berdampak pada peningkatan perekonomian di Kabupaten Magelang.” Ungkap AS. Widyantara, SH selaku kepala DPMPTSP dalam sambutannya.

 

Kegiatan bimtek ini penting dilakukan dalam upaya pelaku usaha melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pelaporan LKPM secara daring. Sehingga para pelaku usaha harus memiliki pemahaman tentang tatacara pengisian LKPM. Maulana Habib Fahmi, A.Md, Pengawas Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM. Guna terpenuhinya target investasi maka setiap kegiatan harus dilaporkan.

 

Sesuai dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2000 pasal 7, pelaku usaha mempunyai kewajiban. Salah satu diantaranya yaitu wajib menyampaikan LKPM. Adapun sanksi administratif tertuang dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 pasal 48-49 jika pelaku ushaa tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 7, maka sanksi yang didapat adalah menerima peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usah, pembekuan/penghentian sementara, pencabutan, pembatalan, penutupan kantor cabang administrasi dan / atau denda administratif.

 

“Dengan adanya laporan LKPM ini, tahapan yang sedang dilakukan perusahaan menjadi jelas. Sehingga pemerintah dapat mengetahui seberapa jauh investasi yang direncanakan dapat direalisasikan. Yang kedua dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi para investor baik pada saat persiapan, pelaksanaan pembangunan ataupun operasi produksi/komersial. Dan yang ketiga sebagai masukan untuk menyusun kebijakan dan arah pembangunan di bidang investasi.  Pemerintah dapat melihat potensi terbesar di suatu daerah, sehingga potensi tersebut bisa ditawarkan kepada para investor.”

 

Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Ismail, S.Si., M.Si. juga dihadirkan dengan menyampaikan materi prasyarat perizinan berusaha yaitu persetujuan lingkungan.

Pentingnya pengendalian terhadap para pelaku usaha dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional serta juga mingkatkan kesejahteraan warga masyarakat serta memajukan dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Magelang.


      

Oleh: Dwi Mahargyani A.   



GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022