Pelaku Usaha Klinik Penting untuk Mengetahui Kewajiban dan Tanggung Jawab yang harus Dipenuhi


Created At : 2023-10-03 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 269


Foto Bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dengan Peserta Bimtek di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (3/10/23)

Kota Mungkid - Beberapa pelaku usaha klinik dan rumah sakit di Kabupaten Magelang mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawsan perizinan berusaha  di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (03/10/23).

Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini dalam rangka menambah wawasan para pelaku usaha klinik/rumah sakit terkait kewajiban serta tanggung jawab yang harus dipenuhi, selain itu sebagai upaya untuk pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku usaha klinik/rumah sakit untuk pemenuhan kewajiban pelaporan usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan usaha sektor Kesehatan merupakan salah satu sektor yang sangat berkembang di kalangan Masyarakat, terutama sejak adanya musibah pandemic Covid-19. Beberapa kegiatan usaha di sektor Kesehatan diantaranya usaha bidang pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat Kesehatan, dan perbekalan rumah tangga serta ada pula sektor-sektor lain yang juga bersinggungan dengan sektor Kesehatan misalnya sektor industry obat dan olahan pangan yang mana sumbangsih Bapk Ibu pelaku usaha cukup besar dalam mendorong pembangungan di Kabupaten Magelang”, Ucap Umi Haniyati Chauliyanah, dalam sambutannya. Pembangunan sangat diperlukan oleh setiap daerah untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.

Usaha sektor Kesehatan merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko menengah rendah sampai menengah tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB saja, namun harus dilengkapi sertifikat standart atau izin usaha sesuai tingkat risiko usaha.

Sistem informasi SDM kesehatan melalui aplikasi SISDMK perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha klinik. Karena SISDMK ini dapat memudahkan pemerintah dalam pendataan tenaga kerja bidang Kesehatan, membantu perkembangan pekerjaan dari tenaga Kesehatan dalam mengupdate data pribadi, serta dapat memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan.

“Karena sistem ini memfasilitasi pengarsipan dokumen kepegawaian, pembuatan laporan dan monitoring kepegawaian, kami minta untuk klinik menginputkan data yang sejelas-jelasnya dan selalu mengupdate inputan pada sistem ini”, Ucap A. Erni Budi Kristiani, narasumber Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.

Selain itu, materi kewajiban pelaporan LKPM Online juga dipaparkan oleh Laily Nur Hidayati, tenaga pendamping OSS RBA Kabupaten Magelang.


Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022