
Foto Bersama Kepala DPMPTSP
Kabupaten Magelang, Panitia dan Peserta Bimbingan Teknis dan Sosialisasi
Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (14/08/2023)
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan merupakan sebagai tanda
bukti resmi atas usaha di bidang jasa konstruksi. Penerbitan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) saat ini sudah menggunakan teknologi aplikasi yang terintegrasi
antar Kementerian/Lembaga/Daerah sehingga mempercepat proses penerbitan
Sertifikat Badan Usaha (SBU). Materi tersebut di paparkan oleh para narasumber
pada kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementas perizinan berusaha
berbasis risiko yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang, Senin
(14/08/23).
Kegiatan
yang bertempat di Grand Artos Hotel & Convention ini diikuti oleh pelaku
usaha bidang jasa konstruksi di Kabupaten Magelang. Sertifikat Badan Usaha
(SBU) melekat pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS
RBA). “Sistem OSS RBA memiliki Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang
jelas di tiap-tiap sektor, yang menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik,
cepat, dan efisien,” Ucap Umi Hidayati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten
Magelang dalam sambutannya.
OSS
RBA mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing based
approach) menjadi berbasis risiko (risk-based approach). Paradigma
ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha.”
Kami berharap banyak kepada bapak-ibu para pelaku usaha terutama yang bergerak
di sektor konstruksi nantinya dapat menggunakan sistem perizinan OSS RBA dan
tidak mengalami kesulitan dalam proses perizinan,” tambahnya.
Yang
perlu diperhatikan pada OSS RBA terkait usaha jasa konstruksi ini adalah
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus dipastikan terpakai
dengan semestinya agar output pada NIB tertata dengan baik, sehingga memudahkan
untuk pelaporan-pelaporan dan proses administrasi lainnya.
Sertifikat
Badan Usaha ini disahkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang
terpusat yaitu hanya ada satu LPJK dalam ranah nasional. “ Perubahan mendasar
pada pengurusan SBU saat ini adalah bahwa hanya ada 1 LPJK, yaitu terpusat di
ranah nasional. Proses SBU tidak harus melalui asosiasi sesuai keanggotaan,
tetapi bisa direct langsung ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
pilihan dan sudah menggunakan aplikasi yang terintegrasi. Terdapat perubahan
pula pada persyaratan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan
Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha
serta Kewajiban Badan Usaha dalam Pemenuhan Komitmen ALAT dan SMAP”, Ucap
Kurniawan Asanto, narasumber dari Marketing dan Jasa Konsultan Perizinan Usaha
Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah.
Adapun
kewajiban pelaku usaha jasa konstruksi adalah memperoleh NIB, melakukan
pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta melakukan pemenuhan Sertifikat
Standar agar usaha tersebut terverifikasi. Langkah-langkah mengajukan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada OSS RBA adalah melakukan pengembangan, selanjutnya
input KBLI Subkonstruksi dan pastikan KBLI tersebut ada di akta Perusahaan.
Oleh:
Dwi Mahargyani A
Pranata
Hubungan Masyarakat DPMPTSP Kabupaten Magelang