Mungkid, 12 Mei
2022 - Peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi mempunyai andil yang penting.
Adapun peran investasi diantaranya adalah menciptakan lapangan pekerjaan,
meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, perputaran ekonomi menjadi
merata dan meningkatkan produk domestik bruto.
Ada begitu
banyak upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah
satunya kebijakan yang semakin memudahkan jalannya investasi yaitu dengan
pengesahan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law) yang diikuti dengan
penerbitan aturan-aturan pelaksananya.
Di bidang
penanaman modal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 5
tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sebagai pedoman
pelayanan perizinan berusaha. Implementasi dari PP tersebut adalah pelayanan
perizinan OSS-RBA.
Seperti
penuturan narasumber OSS dari DPMPTSP Kabupaten Magelang di kegiatan
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis
risiko yang bertempat di Grand Artos Hotel & Convention, pada OSS RBA,
jika pelaku usaha sudah mempunyai NIB versi lama, maka tidak perlu membuat NIB
baru. Pelaku usaha hanya perlu melakukan migrasi data. Migrasi penting
dilakukan karena jika data tidak dimigrasi, data NIB tidak akan terdeteksi
dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Misalnya
terdapat label halal, maka harus melakukan migrasi agar langsung terdeteksi
oleh sistem OSS.
Di dalam OSS
RBA terdapat penambahan sekitar 600 jenis usaha di KBLI 2020. Terdapat
pemecahan dan penggabungan dari beberapa KBLI lama (KBLI 2017) ke KBLI 2020. Pelaku
usaha pun harus menyesuaikan dengan KBLI yang ada pada KBLI2020. Penyesuaian di
akta harus dilakukan untuk CV, PT, Firma dan Koperasi apabila KBLI yang dimilki
terdahulu berbeda dengan KBLI 2020.
Adanya
Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan banyak perubahan mendasar terkait
perizinan. Diantaranya izin lingkungan kini berubah menjadi persetujuan
lingkungan. Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup, Ismail mengatakan terdapat
3 dokumen lingkungan hidup. Yaitu amdal, UKL-UPL dan SPPL. Namun jenis dokumen
tidak inline dengan dengan tingkat risiko, melainkan dengan perizinan berusaha.
Oleh: Dwi
Mahargyani
Created At : 2022-05-13 00:00:00 Oleh : Admin Informasi Publik Dibaca : 1035