OSS RBA, Sistem yang Mengintegrasikan Seluruh Layanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik


Created At : 2022-05-13 00:00:00 Oleh : Admin Informasi Publik Dibaca : 1035

Mungkid, 12 Mei 2022 - Peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi mempunyai andil yang penting. Adapun peran investasi diantaranya adalah menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, perputaran ekonomi menjadi merata dan meningkatkan produk domestik bruto.

Ada begitu banyak upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah  guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya kebijakan yang semakin memudahkan jalannya investasi yaitu dengan pengesahan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law) yang diikuti dengan penerbitan aturan-aturan pelaksananya.

Di bidang penanaman modal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sebagai pedoman pelayanan perizinan berusaha. Implementasi dari PP tersebut adalah pelayanan perizinan OSS-RBA.

Seperti penuturan narasumber OSS dari DPMPTSP Kabupaten Magelang di kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang bertempat di Grand Artos Hotel & Convention, pada OSS RBA, jika pelaku usaha sudah mempunyai NIB versi lama, maka tidak perlu membuat NIB baru. Pelaku usaha hanya perlu melakukan migrasi data. Migrasi penting dilakukan karena jika data tidak dimigrasi, data NIB tidak akan terdeteksi dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Misalnya terdapat label halal, maka harus melakukan migrasi agar langsung terdeteksi oleh sistem OSS.

Di dalam OSS RBA terdapat penambahan sekitar 600 jenis usaha di KBLI 2020. Terdapat pemecahan dan penggabungan dari beberapa KBLI lama (KBLI 2017) ke KBLI 2020. Pelaku usaha pun harus menyesuaikan dengan KBLI yang ada pada KBLI2020. Penyesuaian di akta harus dilakukan untuk CV, PT, Firma dan Koperasi apabila KBLI yang dimilki terdahulu berbeda dengan KBLI 2020.

Adanya Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan banyak perubahan mendasar terkait perizinan. Diantaranya izin lingkungan kini berubah menjadi persetujuan lingkungan. Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup, Ismail mengatakan terdapat 3 dokumen lingkungan hidup. Yaitu amdal, UKL-UPL dan SPPL. Namun jenis dokumen tidak inline dengan dengan tingkat risiko, melainkan dengan perizinan berusaha.

 

 


Oleh: Dwi Mahargyani

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022