OSS RBA, Acuan Bagi Seluruh Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Secara Elektronik, Cepat dan Efisien


Created At : 2022-02-25 00:00:00 Oleh : admin Informasi Publik Dibaca : 865

Mungkid - Hari kedua kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang berjalan dengan lancar. Kegiatan ini bertempat di Ruang Cemara Grand Artos Hotel & Convention. (24/02/2022)

Pelaku usaha yang menjadi peserta tampak memperhatikan dengan seksama dan antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa pelaku usaha.

Seperti yang diketahui, tren positif realisasi investasi di Kabupaten Magelang tidak terlepas dari peran pelaku usaha dalam merealisaikan investasinya di Kabupaten Magelang.

Kegiatan bimtek ini pun diharapkan memiliki manfaat untuk pelaku usaha yang mengikuti. “Pemberian informasi perizinan OSS RBA selain dengan help desk, dilakukan pula melalui sosialisasi atau kegiatan bimtek implementasi OSS RBA seperti hari ini, diharapkan akan memberikan manfaat yang maksimal terhadap penggunaan sistem OSS RBA”, Ucap Djoko Sudibyo Sekretaris DPMPSTP dalam sambutannya.

Sistem perizinan OSS RBA adalah pergantian dari OSS Versi 1.1 yang sebelumnya digunakan. Pada OSS RBA ini terdapat empat kategori risiko yang ditentukan langsung dari sistem berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang dipilih, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Sistem ini juga menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, cepat dan efisien.

Selain itu dalam pemaparan materinya dari ATR/BPN, Atop Widodo menjelaskan bahwa kegiatan apapun baik di darat, laut maupun kawasan hutan diatur dalam KKPR. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan strategis nasional. Pelaku usaha dapat memperoleh KKPR melalui OSS. KKPR adalah suatu hal yang penting terutama berkaitan dengan pelaku kegiatan pemanfaatan ruang.

KKPR maupun izin usaha adalah suatu hal yang penting dan saling berkaitan. Diharapkan pelaku usaha akan lebih memahami dan tidak mengalami kesulitan dalam memprosesnya.

Dwi Mahargyani


 

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022