Usaha Mikro Kecil merupakan
salah satu penyangga ekonomi nasional. Meskipun dalam masa pandemi ini
terseok-seok namun tetap bisa bertahan. Usaha Mikro Kecil yang berkembang
sekarang ini memerlukan perlindungan hukum yang jelas dengan mempunyai NIB
(Nomor Induk Berusaha).
Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan oleh
DPMPTSP Kabupaten Magelang memberikan informasi kepada para pelaku usaha dan
Kepala Desa di Kecamatan Bandongan, Senin (25 Juli 2022). Camat Bandongan
Suroto berharap bahwa kegiatan bimtek yang bertempat di Aula Kecamatan
Bandongan akan memberi kemanfaatan yang maksimal bagi para stakeholder utamanya
bagi pelaku usaha. "Bimtek mengenai perizinan memberi terobosan baru di
era digitalisasi sehingga Kepala Desa maupun pelaku usaha perlu mengetahui
proses-proses perizinan yang sekarang sudah diatur dalam peraturan-peraturan
baru dan sistem baru. Dengan adanya kegiatan ini dapat memberi pengetahuan yang
baru kepada stakeholder yang hadir pada kesempatan ini. Diharapkan bimtek hari
ini memberi kemanfaatan yang maksimal bagi para stakeholder utamanya bagi
pelaku usaha di Kecamatan Bandongan", Ucapnya dalam sambutan.
Di tempat yang sama, Angoota
Dewan Komisi II DPRD Edy Gunawan Yekti mengajak untuk terus optimis berproses
untuk Kecamatan Bandongan yang lebih maju. Seperti yang telah kita ketahui,
saat ini Kecamatan Bandongan mempunyai rest area, mempunyai kegiatan car free
day dan jalan raya pun sudah mulai dibenahi melalui proses yang bukan secara
tiba-tiba.
Kecamatan Bandongan merupakan
pintu masuk menuju wilayah pariwisata Kaliangkrik dan Windusari. Masyarakat
Kecamatan Bandongan perlu mengembangan potensi dengan adanya wilayah yang
strategis tersebut. Inovasi-inovasi perlu dimunculkan untuk mencari celah potensi
yang ada di wilayah Kecamatan Bandongan. Seperti mengembangan usaha-usaha yaitu
wisata kuliner, membuat ciindera mata dan lain sebagainya sehingga Kecamatan
Bandongan akan berkembang luar biasa.
Usaha yang dikembangkan di
Kecamatan Bandongan perlu adanya legalitas sehingga usaha yang dijalankan dapat
terlindungi dari hukum. Joko Sudibyo, Plt Kepada DPMPTSP Kabupaten Magelang
mengatakan produk NIB (Nomor Induk Berusaha) mempunyai fungsi yaitu salah
satunya mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Maka dihimbau untuk
para pelaku usaha agar mengurus izin usahanya melalui OSS (Online Single
Submission) agar usahanya terdaftar secara resmi.
Oleh : Dwi Mahargyani
Akhadiyah, A.Md.I.Kom
Created At : 2022-07-25 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 466