Optimis Berproses untuk Kecamatan Bandongan yang Lebih Maju sebagai Pintu Masuk Wisata


Created At : 2022-07-25 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 466

Usaha Mikro Kecil merupakan salah satu penyangga ekonomi nasional. Meskipun dalam masa pandemi ini terseok-seok namun tetap bisa bertahan. Usaha Mikro Kecil yang berkembang sekarang ini memerlukan perlindungan hukum yang jelas dengan mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang memberikan informasi kepada para pelaku usaha dan Kepala Desa di Kecamatan Bandongan, Senin (25 Juli 2022). Camat Bandongan Suroto berharap bahwa kegiatan bimtek yang bertempat di Aula Kecamatan Bandongan akan memberi kemanfaatan yang maksimal bagi para stakeholder utamanya bagi pelaku usaha. "Bimtek mengenai perizinan memberi terobosan baru di era digitalisasi sehingga Kepala Desa maupun pelaku usaha perlu mengetahui proses-proses perizinan yang sekarang sudah diatur dalam peraturan-peraturan baru dan sistem baru. Dengan adanya kegiatan ini dapat memberi pengetahuan yang baru kepada stakeholder yang hadir pada kesempatan ini. Diharapkan bimtek hari ini memberi kemanfaatan yang maksimal bagi para stakeholder utamanya bagi pelaku usaha di Kecamatan Bandongan", Ucapnya dalam sambutan.

 

Di tempat yang sama, Angoota Dewan Komisi II DPRD Edy Gunawan Yekti mengajak untuk terus optimis berproses untuk Kecamatan Bandongan yang lebih maju. Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Kecamatan Bandongan mempunyai rest area, mempunyai kegiatan car free day dan jalan raya pun sudah mulai dibenahi melalui proses yang bukan secara tiba-tiba.

 

Kecamatan Bandongan merupakan pintu masuk menuju wilayah pariwisata Kaliangkrik dan Windusari. Masyarakat Kecamatan Bandongan perlu mengembangan potensi dengan adanya wilayah yang strategis tersebut. Inovasi-inovasi perlu dimunculkan untuk mencari celah potensi yang ada di wilayah Kecamatan Bandongan. Seperti mengembangan usaha-usaha yaitu wisata kuliner, membuat ciindera mata dan lain sebagainya sehingga Kecamatan Bandongan akan berkembang luar biasa.

 

Usaha yang dikembangkan di Kecamatan Bandongan perlu adanya legalitas sehingga usaha yang dijalankan dapat terlindungi dari hukum. Joko Sudibyo, Plt Kepada DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan produk NIB (Nomor Induk Berusaha) mempunyai fungsi yaitu salah satunya mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Maka dihimbau untuk para pelaku usaha agar mengurus izin usahanya melalui OSS (Online Single Submission) agar usahanya terdaftar secara resmi.

  

  

  

  

Oleh : Dwi Mahargyani Akhadiyah, A.Md.I.Kom
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022