Nomor Induk Berusaha sebagai Langkah Awal Legalitas Usaha


Created At : 2023-11-11 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 171

Penyerahan NIB kepada pelaku usaha pada bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan usaha berbasis risiko bagi UMK, Jumat (10/11/23)

Perkembangan dunia usaha khususnya UMKM di desa-desa pada Kabupaten Magelang sudah mulai nampak secara perlahan. Begitu juga di Desa Tersangede Kecamatan Salam. Sesuai dengan agenda DPMPTSP Kabupaten Magelang yaitu melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi UMK, pelaku usaha di Desa Tersangede bersama-sama memperoleh ilmu terkait perizinan, Jumat (10/11/23).

Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Tersangede, Kecamatan Salam ini berlangsung dengan baik dan antsiasme Masyarakat untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan produk dari perizinan.

“Hari ini diadakan sosialisasi perizinan berusaha di Desa Tersangede, hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat diberikan fasilitas yang maksimal mengenai perizinan sehingga pelaku usaha mikro kecil di Desa Tersangede yang jumlahnya belum terlalu banyak ini dapat semakin bertambah, “ Ucap Luqman Akhmadi, Kepala Desa Tersangede Kecamatan Salam pada sambutannya.

Agenda ini merupakan situasi yang baik karena beberapa pelaku usaha belum memilikin izin usaha. “Harapannya dengan Bapak/Ibu mengikuti kegiatan ini dapat menambah wawasan dan mendapatkan perizinan usaha. Semoga apa yang dilakukan hari ini bermanfaat untuk kita semua dan usaha Bapak/Ibu bisa lebih berkembang lagi,” tambahnya.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian mengajak para pelaku usaha Desa Tersangede untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). “Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah start awal agar usaha menjadi legal. Untuk selanjutnya akan ada arahan dan pendampingan dari dinas terkait tentang apa yang harus dipenuhi sesuai dengan bidang usaha,” Ucap Didik Kristia Sofian dalam paparannya.

Lebih lanjut lagi, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang juga merekomendasikan agar para pelaku usaha untuk mendaftarkan merk yang dimiliki. Perizininan merupakan hal yang penting, karena perizinan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup. Ketika risiko sosial dan lingkungan hidup tinggi maka akan ada persyaratan yang menyertai.

Risiko yang ada pada bidang usaha sudah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini disampaikan oleh Laily Nur Hidayati selaku tenaga pendamping OSS Kabupaten Magelang.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022