Penyerahan NIB kepada pelaku usaha pada bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan usaha berbasis risiko bagi UMK, Jumat (10/11/23)
Perkembangan
dunia usaha khususnya UMKM di desa-desa pada Kabupaten Magelang sudah mulai nampak
secara perlahan. Begitu juga di Desa Tersangede Kecamatan Salam. Sesuai dengan
agenda DPMPTSP Kabupaten Magelang yaitu melakukan bimbingan teknis dan
sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi UMK, pelaku usaha di Desa
Tersangede bersama-sama memperoleh ilmu terkait perizinan, Jumat (10/11/23).
Kegiatan
yang bertempat di Balai Desa Tersangede, Kecamatan Salam ini berlangsung dengan
baik dan antsiasme Masyarakat untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
merupakan produk dari perizinan.
“Hari
ini diadakan sosialisasi perizinan berusaha di Desa Tersangede, hal ini
merupakan kesempatan yang baik untuk dapat diberikan fasilitas yang maksimal mengenai
perizinan sehingga pelaku usaha mikro kecil di Desa Tersangede yang jumlahnya belum
terlalu banyak ini dapat semakin bertambah, “ Ucap Luqman Akhmadi, Kepala Desa
Tersangede Kecamatan Salam pada sambutannya.
Agenda
ini merupakan situasi yang baik karena beberapa pelaku usaha belum memilikin
izin usaha. “Harapannya dengan Bapak/Ibu mengikuti
kegiatan ini dapat menambah wawasan dan mendapatkan perizinan usaha. Semoga apa
yang dilakukan hari ini bermanfaat untuk kita semua dan usaha Bapak/Ibu bisa
lebih berkembang lagi,” tambahnya.
Sekretaris
DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian mengajak para pelaku usaha
Desa Tersangede untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). “Nomor Induk Berusaha
(NIB) adalah start awal agar usaha menjadi legal. Untuk selanjutnya akan ada arahan
dan pendampingan dari dinas terkait tentang apa yang harus dipenuhi sesuai
dengan bidang usaha,” Ucap Didik Kristia Sofian dalam paparannya.
Lebih
lanjut lagi, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang juga merekomendasikan agar
para pelaku usaha untuk mendaftarkan merk yang dimiliki. Perizininan merupakan
hal yang penting, karena perizinan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup.
Ketika risiko sosial dan lingkungan hidup tinggi maka akan ada persyaratan yang
menyertai.
Risiko
yang ada pada bidang usaha sudah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Hal ini disampaikan oleh Laily Nur Hidayati selaku tenaga
pendamping OSS Kabupaten Magelang.
Oleh:
Dwi Mahargyani A
Pranata
Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang
Created At : 2023-11-11 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 171