
Perizinan berusaha merupakan
sebuah legalitas bagi para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usahanya. Di
era modern ini perizinan berusaha dapat diproses secara mudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach
(OSS-RBA). Sehubungan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang gencar menyelenggarakan
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku
Usaha Mikro Kecil. Bimtek kali ini diselenggarakan di Aula Dispeterikan
Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh para pelaku usaha dari wilayah Kecamatan
Mungkid (10/06/2025).
Plt. Kadin DPMPTSP Kabupaten
Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya, mengatakan
dalam sambutannya bahwa kegiatan ini bermanfaat sebagai tambahan pengetahuan
bagi para pelaku usaha mikro kecil mengenai mudahnya perizinan. Selain itu,
kegiatan ini adalah salah satu sarana terbangunnya komunikasi yang baik antara
pemerintah daerah dengan pihak swasta.
“Kegiatan Bimtek ini juga akan memfasilitasi
bapak ibu untuk pembuatan NIB bagi yang belum memiliki NIB pada kegiatan
usahanya” ucap M Taufiq.
Para peserta Bimtek berkesempatan
untuk berkonsultasi dengan para narasumber terkait kendala perizinan yang
dihadapi maupun penerbitan NIB bagi yang belum memiliki. Karena pelaku usaha yang tidak mematuhi
kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan.
Selanjutnya, langkah-langkah
pendafataran NIB melalui OSS-RBA dipaparkan oleh Laily Nur Hidayati selaku
narasumber. Secara rinci, dijelaskan mulai dari data yang perlu disiapkan
pelaku usaha hingga NIB berhasil terbit.