Kembali

MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BERBASIS INOVASI

Ketika mendengar kata Pelayanan Publik, apa yang muncul di benak saudara..? apakah berhubungan atau bertemu dengan pegawai Pemerintah..? Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Kunci dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah pemenuhan kebutuhan, artinya ketika warga masyarakat membutuhkan sesuatu maka penyelenggara layanan sudah seharusnya memenuhi bahkan memberikannya dengan cara yang melebihi ekspektasi atau harapan. Konsep memberikan pelayanan melebihi ekspektasi dinamakan pelayanan prima. Dalam membuktikan keberpihakan daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan prima, perlu dikembangkan berbagai inovasi. Tanpa adanya inovasi, kegiatan pelayanan publik hanya akan menjadi kegiatan yang monoton, terlebih bila disandingkan dengan perkembangan teknologi informasi masa kini yang semakin cepat. Pelayanan Publik yang dirancang dan diatur dengan baik dan dipelihara berkelanjutan akan memberikan rasa aman dan percaya diri ketika bermohon layanan.

Kabupaten Magelang dengan program Sapta Cipta-nya, memberikan penekananan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang prima pada poin “Ngelayani Birokrasine”. Pelayanan publik yang prima bukan hanya cepat, tetapi juga menghadirkan pengalaman manusiawi, perasaan dihargai, diakui, dan diperlakukan setara, sehingga tercipta rasa senang dan kepuasan dari masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perizinan yang menjadi kewenangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala DPMPTSP, dengan demikian pelayanan perizinan usaha, non usaha dan nonperizinan menjadi domain atau Core Business-nya DPMPTSP. Beberapa prinsip yang dipegang DPMPTSP dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik adalah : 

  1. Transparansi - Keterbukaan mengenai persyaratan, prosedur, biaya, waktu, serta siapa yang melayani. Transparansi membangun rasa percaya, dan kepercayaan menghadirkan kepastian yang menyenangkan.

  2. Akuntabilitas- Petugas bekerja sesuai standar operasional dan standar pelayanan. Masyarakat merasa tenang karena layanan bisa dipertanggungjawabkan.

  3. Inklusivitas - Layanan menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan. Dengan adanya sarana khusus atau petugas yang memahami kebutuhan mereka, pengguna layanan merasa dihargai dan setara.


Berbekal pada prinsip-prinsip tersebut, DPMPTSP terus mengupayakan inovasi, antara lain : 

  1. Pendampingan pengajuan dan pengisian permohonan izin meskipun seluruh layanan sudah berbasis elektronik. Kondisi wilayah dan warga Kabupaten Magelang yang cukup beragam, menjadikan solusi tata cara pengajuan secara online tidak cukup, butuh pendampingan dan fasilitasi untuk lebih memperlancar prosesnya. Kegiatan pendampingan dan fasilitasi tersebut tidak hanya dilakukan di kantor atau gerai Mal Pelayanan Publik yang terletak di Sawitan Kota Mungkid namun juga berusaha mendekatkan layanan ke masyarakat langsung melalui SIKELANA yaitu kependekan dari Siap Keliling Layanan Perizinan;

  2. Tidak hanya menggunakan SIKELANA yang lebih menyasar pelaku UMK dan pelayanan Non Berusaha, untuk fasilitasi dan pendampingan juga diberlakukan kepada para investor menengah dan besar. DPMPTSP siap melakukan fasilitasi dengan menghadirkan Instansi terkait sesuai kebutuhan untuk memperlancar kegiatan realisasi investasinya;

  3. Layanan konsultasi dibuka dengan berbagai kanal seperti Telepon, Instagram, WhattsApp, berkolaborasi dengan Radio Gemilang melakukan Siaran Radio dan Podcast. Kerjsama dengan DISKOMINFO penyediaan layanan konsultasi LKPM melalui Zoom Meeting serta membangun sistem peta potensi di Kabupaten Magelang melalui Anjungan Investasi Magelang (AIM);

  4. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang terus dievaluasi dan diupdate menyesuaikan kebutuhan masyarakat;

  5. Promosi investasi yang berbasis kolaborasi serta memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang dikemas melalui acara Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC); 

  6. Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun. FKP bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. DPMPTSP terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan melalui FKP dengan mengundang berbagai pihak anatara lain Pengguna layanan, Ahli atau praktisi, organisasi masyarakat dan Media.

Demikian sedikit gambaran upaya DPMPTSP dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Masukan dari berbagai Stakeholders sangat dibutuhkan sebagai pedoman memenuhi pelayanan prima atau pelayanan yang menghadirkan pengalaman manusiawi. Salam Investasi…!