Kembali

LKPM : Potret Iklim Investasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi


Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah alat untuk memotret kondisi iklim investasi serta laju perekonomian secara umum pada suatu daerah. LKPM juga menjadi alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan di daerah tersebut. Nilai realisasi investasi yang dilaporkan oleh para pelaku usaha dalam LKPM nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI pada setiap triwulan atau semester.

LKPM mencantumkan kegiatan riil perusahaan meliputi data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja, hingga permasalahan atau kendala yang dihadapi pelaku usaha.

“Pemerintah Magelang akan menjadikan LKPM sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil Keputusan”, ucap M Taufiq Hidayat Yahya, Plt Kadin DPMPTSP Kabupaten Magelang, dalam sambutannya.

Mengingat pentingnya LKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi LKPM di Grand Artos Hotel dan Convention Magelang, Rabu (09/07/2025).

Bimtek ini menghadirkan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang sebagai salah satu narasumber. Dalam paparannya disampaikan mengenai kebijakan-kebijakan legislatif yang berkaitan dengan perizinan serta kegiatan penanaman modal.

Selanjutnya, materi terakhir disampaikan oleh Laily Nur Hidayah dari DPMPTSP Kabupaten Magelang terkait regulasi pelaporan LKPM melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS RBA).

“Saat ini merupakan periode untuk pelaporan LKPM triwulan II dan semster I tahun 2025. Melalui kegiatan bimtek ini saya akan menyampaikan regulasi serta langkah pengisian LKPM melalui OSS RBA sebagai bentuk pengingat bahwa bapak/ibu harus melaporkan LKPM pada tanggal 1 sampai dengan10 Juli 2025”, ucap Laily dalam paparannya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dapat memahami kewajibannya dan melaporkan LKPM kegiatan usahanya secara tepat waktu sesuai periodenya sehingga dapat terpantau realisasi investasinya. Sanksi administrasi akan diterbitkan apabila pelaku usaha tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya.