Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) adalah alat untuk memotret kondisi iklim investasi serta laju
perekonomian secara umum pada suatu daerah. LKPM juga menjadi alat pantau untuk
mengetahui eksistensi perusahaan di daerah tersebut. Nilai realisasi investasi
yang dilaporkan oleh para pelaku usaha dalam LKPM nantinya akan diverifikasi
dan divalidasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI pada setiap
triwulan atau semester.
LKPM mencantumkan kegiatan riil
perusahaan meliputi data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan
tenaga kerja, hingga permasalahan atau kendala yang dihadapi pelaku usaha.
“Pemerintah Magelang akan
menjadikan LKPM sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil
Keputusan”, ucap M Taufiq Hidayat
Yahya, Plt Kadin DPMPTSP Kabupaten Magelang, dalam sambutannya.
Mengingat pentingnya LKPM, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
menyelenggarakan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi LKPM di Grand Artos Hotel dan
Convention Magelang, Rabu (09/07/2025).
Bimtek ini menghadirkan Anggota
Komisi II DPRD Kabupaten Magelang sebagai salah satu narasumber. Dalam
paparannya disampaikan mengenai kebijakan-kebijakan legislatif yang berkaitan
dengan perizinan serta kegiatan penanaman modal.
Selanjutnya, materi terakhir disampaikan oleh Laily Nur Hidayah dari
DPMPTSP Kabupaten Magelang terkait regulasi pelaporan LKPM melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS RBA).
“Saat ini merupakan periode untuk pelaporan LKPM triwulan II dan semster I
tahun 2025. Melalui kegiatan bimtek ini saya akan menyampaikan regulasi serta
langkah pengisian LKPM melalui OSS RBA sebagai bentuk pengingat bahwa bapak/ibu
harus melaporkan LKPM pada tanggal 1 sampai dengan10 Juli 2025”, ucap Laily
dalam paparannya.
Melalui kegiatan ini diharapkan
para pelaku usaha dapat memahami kewajibannya dan melaporkan LKPM kegiatan
usahanya secara tepat waktu sesuai periodenya sehingga dapat terpantau
realisasi investasinya. Sanksi administrasi akan diterbitkan apabila pelaku
usaha tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya.