
Magelang, Rabu (25/2/2026) — Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
menggelar Rapat Pembahasan Pemberian Insentif Penanaman Modal yang berlangsung
di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan daya tarik investasi
serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh
perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain unsur perencanaan pembangunan,
pengelolaan keuangan daerah, perpajakan daerah, serta bagian hukum. Agenda
utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan kriteria, mekanisme, dan
bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau investor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa pemberian insentif
penanaman modal merupakan salah satu instrumen strategis untuk menciptakan
iklim investasi yang kompetitif dan kondusif di Kabupaten Magelang.
“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan insentif yang
dirumuskan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain Penetapan sektor
prioritas penanaman modal, kriteria investor yang berhak memperoleh insentif,
bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, mekanisme evaluasi dan
pengawasan pelaksanaan insentif.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat
guna menyempurnakan rancangan kebijakan yang sedang disusun. Diharapkan hasil
pembahasan ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan regulasi maupun pedoman
teknis pemberian insentif penanaman modal di Kabupaten Magelang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada investor sekaligus mendorong terciptanya investasi yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.