“Kolaborasi mengubah
kompetisi menjadi kreasi” tagline ini mendorong orang untuk memikirkan lagi
betapa pentingnya sebuah kolaborasi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Kolaborasi dapat diartikan sebagai kerja sama. Dalam konteks promosi
investasi, kerja sama bisa diartikan peran dari berbagai pihak untuk mencapai
tujuan investasi berdampak, yaitu investasi yang memberi manfaat sosial dan
lingkungan yang terukur bersamaan dengan keuntungan finansial. Tujuan kolaborasi
promosi investasi tidak hanya meningkatnya investasi dan dikenalnya potensi,
namun menciptakan investasi berdampak baik guna meningkatnya kesejahteraan
seluruh warga Kabupaten Magelang. Kolaborasi diterapkan sejak dalam perencanaan
dan penyusunan strategi agar apa yang akan ditawarkan dan hasil yang dicapai
sesuai dengan kepentingan bersama. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu
membangun komitmen dari berbagai stakeholder untuk mendorong pemerataan
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
Kabupaten Magelang memiliki potensi
sumber daya yang cukup beragam dan tersebar di seluruh wilayah. Tidak hanya
fokus pada promosi sektor industri dengan dukungan Kawasan Peruntukan Industri
seluas 525 Hektar, namun Kawasan Pertanian, Kawasan Hortikultura, Kawasan Tanaman
Pangan dan Kawasan Perkebunan masih menjadi peluang yang terus dapat
dikembangkan, yang tentunya tetap mengedepankan pada aktivitas bisnis yang
ramah lingkungan. Investasi juga diharapkan memberi dampak komunitas dengan
fungsi pemberdayaannya.
Semangat kolaborasi dapat diberlakukan juga
antar sektor, antara lain sektor pertanian sebagai penyedia bahan baku dengan
sektor usaha mikro kecil sebagai pengolah bahan baku dan penyedia jasa. Sektor
pariwisata yang tidak hanya diminati oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN),
namun Penanam Modal Asing (PMA) menyumbang tambahan realisasi investasi sampai
dengan triwulan III tahun 2025 sebesar 27%, yaitu didominasi pada bidang usaha
Hotel dan Restoran. Sektor pariwisata cukup potensial untuk diterapkan program
kemitraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang
tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah di Daerah yang dimaksud Kemitraan adalah kerja
sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar
prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang
melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi.
Pada tahun 2025, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang menginisiasi
penyelenggaraan promosi investasi dengan semangat kolaborasi. Mempertemukan
pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam suatu forum untuk menyamakan arah
dan persepsi. Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) yang
dimulai pada tahun 2025 akan dijadikan ajang tahunan atau kegiatan yang
dilaksanakan rutin setiap tahun.
Magelang Growth
Investment Collaboration (MAGIC)
mengutamakan pada pentingnya kolaborasi, tidak lepas dari Kebijakan Penanaman
Modal yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2024
tentang Penanaman Modal. Pada pasal 6
ayat 2 disebutkan bahwa Kebijakan Penanaman Modal dilaksanakan melalui :
a. pemberian perlakuan yang sama bagi
Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian
berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan
perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan dan memberikan
perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UMKM dan koperasi;
d. promosi investasi yang efisien dan
efektif;
e. optimalisasi pengolahan, penyajian dan
pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik serta sistem pelayanan lainnya;
f.
peningkatan
orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan; dan
g. penerapan kebijakan tanggung jawab
sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) 2025 telah dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 27 November 2025 di Balkondes Ngargogondo The Gade Village Jalan Malangan Raya, Karang Bawang Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Dalam kegiatan tersebut Bupati Magelang yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Adi Waryanto memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha berdasarkan kriteria Perusahaan dengan realisasi Investasi terbanyak PT VKTR Sakti Industries, penyerapan tenaga kerja terbanyak PT Anugerah Abadi Magelang dan Nilai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responbility (CSR) Terbanyak PT Santoso Cipta Sejahtera. Disaksikan pula penandatanganan Letter Of Intent (LOI) atau dokumen kepeminatan oleh PT Tamaddun Medical Utama dengan nilai investasi sebesar Rp 100.000.000.000,- di Kecamatan Tempuran, PT Bhina Migas dengan nilai Investasi Rp 245.950.000.000,- di Kecamatan Mungkid dan PT Ziarah Borobudur Indonesia dengan nilai investasi Rp 450.000.000.000,- di Kecamatan Mungkid.
Magelang
Growth Investment Collaboration (MAGIC) 2025 mengusung tema Investasi
Hijau untuk Kabupaten Magelang yang Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan. Hadir
pula sebagai narasumber Talkshow Direktur PT VKTR SAKTI INDUSTRIES yaitu
industri mobil listrik serta pemerhati lingkungan dari yayasan kuncup mekar.
Tujuan memilih tema investasi hijau adalah untuk membangun komitmen dan
kesadaran bersama bahwa promosi investasi yang diusung DPMPTSP Kabupaten
Magelang adalah investasi yang meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan dan berkeseimbangan antara pilar
sosial, ekonomi, dan lingkungan.
MAGIC
2025 ini baru sebuah permulaan, kedepan akan terus dikembangkan sebagai wadah
para pihak menyelaraskan komitmen menciptakan investasi yang berkelanjutan
dengan semangat kolaborasi sebagai penggeraknya.