Kembali

KOLABORASI SEBAGAI STRETEGI PROMOSI INVESTASI

Kolaborasi mengubah kompetisi menjadi kreasi” tagline ini mendorong orang untuk memikirkan lagi betapa pentingnya sebuah kolaborasi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kolaborasi dapat diartikan sebagai kerja sama. Dalam konteks promosi investasi, kerja sama bisa diartikan peran dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan investasi berdampak, yaitu investasi yang memberi manfaat sosial dan lingkungan yang terukur bersamaan dengan keuntungan finansial. Tujuan kolaborasi promosi investasi tidak hanya meningkatnya investasi dan dikenalnya potensi, namun menciptakan investasi berdampak baik guna meningkatnya kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Magelang. Kolaborasi diterapkan sejak dalam perencanaan dan penyusunan strategi agar apa yang akan ditawarkan dan hasil yang dicapai sesuai dengan kepentingan bersama. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu membangun komitmen dari berbagai stakeholder untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif

Kabupaten Magelang memiliki potensi sumber daya yang cukup beragam dan tersebar di seluruh wilayah. Tidak hanya fokus pada promosi sektor industri dengan dukungan Kawasan Peruntukan Industri seluas 525 Hektar, namun Kawasan Pertanian, Kawasan Hortikultura, Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Perkebunan masih menjadi peluang yang terus dapat dikembangkan, yang tentunya tetap mengedepankan pada aktivitas bisnis yang ramah lingkungan. Investasi juga diharapkan memberi dampak komunitas dengan fungsi pemberdayaannya.

Semangat kolaborasi dapat diberlakukan juga antar sektor, antara lain sektor pertanian sebagai penyedia bahan baku dengan sektor usaha mikro kecil sebagai pengolah bahan baku dan penyedia jasa. Sektor pariwisata yang tidak hanya diminati oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), namun Penanam Modal Asing (PMA) menyumbang tambahan realisasi investasi sampai dengan triwulan III tahun 2025 sebesar 27%, yaitu didominasi pada bidang usaha Hotel dan Restoran. Sektor pariwisata cukup potensial untuk diterapkan program kemitraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah di Daerah yang dimaksud Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi.

Pada tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang menginisiasi penyelenggaraan promosi investasi dengan semangat kolaborasi. Mempertemukan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam suatu forum untuk menyamakan arah dan persepsi. Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) yang dimulai pada tahun 2025 akan dijadikan ajang tahunan atau kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) mengutamakan pada pentingnya kolaborasi, tidak lepas dari Kebijakan Penanaman Modal yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.  Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Kebijakan Penanaman Modal dilaksanakan melalui :

a.  pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah;

b.  menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.   mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UMKM dan koperasi;

d.  promosi investasi yang efisien dan efektif;

e.  optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik serta sistem pelayanan lainnya;

f.    peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan; dan

g.  penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) 2025 telah dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 27 November 2025 di Balkondes Ngargogondo The Gade Village Jalan Malangan Raya, Karang Bawang Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Dalam kegiatan tersebut Bupati Magelang yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Adi Waryanto memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha berdasarkan kriteria Perusahaan dengan realisasi Investasi terbanyak PT VKTR Sakti Industries, penyerapan tenaga kerja terbanyak PT Anugerah Abadi Magelang dan Nilai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responbility (CSR) Terbanyak PT Santoso Cipta Sejahtera. Disaksikan pula penandatanganan Letter Of Intent (LOI) atau dokumen kepeminatan oleh PT Tamaddun Medical Utama dengan nilai investasi sebesar Rp 100.000.000.000,- di Kecamatan Tempuran, PT Bhina Migas dengan nilai Investasi Rp 245.950.000.000,- di Kecamatan Mungkid dan PT Ziarah Borobudur Indonesia dengan nilai investasi Rp 450.000.000.000,- di Kecamatan Mungkid.

Magelang Growth Investment Collaboration (MAGIC) 2025 mengusung tema Investasi Hijau untuk Kabupaten Magelang yang Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan. Hadir pula sebagai narasumber Talkshow  Direktur PT VKTR SAKTI INDUSTRIES yaitu industri mobil listrik serta pemerhati lingkungan dari yayasan kuncup mekar. Tujuan memilih tema investasi hijau adalah untuk membangun komitmen dan kesadaran bersama bahwa promosi investasi yang diusung DPMPTSP Kabupaten Magelang adalah investasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan dan berkeseimbangan antara pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan.

MAGIC 2025 ini baru sebuah permulaan, kedepan akan terus dikembangkan sebagai wadah para pihak menyelaraskan komitmen menciptakan investasi yang berkelanjutan dengan semangat kolaborasi sebagai penggeraknya.