Foto Bersama Pelaku Usaha Bengkel di Kampung Bengkel pada Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Desa Banyurojo, Rabu (02/11/22)
Mungkid - Kampung Bengkel,
adalah sebutan sebuah kampung di Kabupaten Magelang tepatnya di Dusun Kranggan,
Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Saat ini kampung bengkel memiliki
sejumlah 47 usaha berbagai macam bengkel.
Seluruh pengusaha bengkel
tersebut kompak menghadiri undangan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan
berusaha berbasis risiko yang diadakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang. Rabu,
(2/11/2022)
Bertempat di Aula Desa
Banyurojo, Plt. Kepala Desa Banyurojo, Agus Firmansah membuka kegiatan
tersebut. "Tujuan kami mengadakan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi
kepentingan warga kami. Di Dusun Kranggan terdapat perkumpulan usaha bengkel
yang kita sebut Kampung Bengkel. Dusun Kranggan sebagai Kampung Bengkel harus
diperkuat dengan adanya legalitas usaha. Ini adalah sebuah momen untuk para pelaku usaha di
Kranggan agar mempunyai legalitas atau izin baik dari perseorangan maupun badan
usaha", Ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga
dilakukan penyerahan secara simbolis SK Kepala Desa tentang Dusun Kranggan
sebagai Kampung Bengkel. Agus menambahkan dengan adanya Kampung Bengkel ini
diperkuat selain dari SK Desa juga diperkuat lagi dari sisi legalitasnya
sehingga UMKM terutama bengkel bisa lebih maju lagi. Selain dijuluki sebagai
Kampung Bengkel, Dusun Kranggan juga merupakan Kampung Pancasila.
Kampung Bengkel adalah satu
satunya kampung dengan banyak usaha bengkel di Kabupaten Magelang. Selain mahir
dalam dunia perbengkelan, pelaku usaha bengkel di Kranggan diharapkan mahir
juga dalam menggunakan IT di zaman yang serba canggih ini.
"Kampung Bengkel ini bisa
dikemas dan dibranding sehingga akan menjadi sesuatu yang mewah. Dengan harapan
akan menjadikan kampung bengkel yang go international. Promosikan Kampung
Bengkel ini melalui Instagram dan lain lain yang mana saat ini pemasaran
sudah mulai digital.", Ucap Joko Sudibyo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten
Magelang dalam materinya.
Sehingga dengan adanya
harapan-harapan besar tersebut, pelaku usaha yang ada di Kranggan khususnya
usaha bengkel perlu melindungi usahanya dengan memperkuat dari aspek
legalitasnya yaitu izin usaha yang harus dimiliki. Nampak antusias dan semangat
para peserta mengikuti tutorial atau langkah-langkah pembuatan Nomor Induk
Berusaha (NIB) untuk mendapatkan legalitas usahanya. Oleh: Dwi Mahargyani A
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2022-11-02 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 160