Ibarat SIM, Nomor Induk Berusaha perlu dimiliki bagi Pelaku Usaha


Created At : 2023-12-09 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 313

Sambutan Kepala Desa Gulon pad Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (8/12/23)

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro dan Kecil Kembali dilakukan di ruang pertemuan Kantor Desa Gulon Kecamatan Salam, Jumat (8/12/23).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka satu perangkat desa atu desa dampingan. Dalam hal ini desa binaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang adalah Desa Gulon Kecamatan Salam.

Salah satu kegiatan untuk mendampingi Desa Gulon adalah dengan dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagian besar Masyarakat Desa Gulon adalah pelaku usaha dengan berbagai macam kegiatan usaha, diantaranya yaitu pengolahan jenang krasikan, warung makan dan lain sebagainya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada beliau dari Kabupaten Magelang yang sudah menyelenggarakan program ini dan juga terima kasih kepada peserta yang telah hadir pada siang ini. Semoga kegiatan ini membawa banyak manfaat kepada kita semua dan pertemuan siang ini berjalan lancar”, Ucap Nanang Bintartana dalam sambutannya, Kepala Desa Gulon Kecamatan Salam.

Agustinus Hery Purwanto, Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang mengingatkan perlunya perizinan usaha bagi UMKM yang diibaratkan perlunya SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. “Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 37 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB) untuk kegiatan usaha risiko rendah; nomor induk berusaha dan sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatanusaha risiko tinggi,” Jelas Hery dalam paparannya.

Koperasi sebagai penguatan kelembagaan UMKM juga dipaparkan oleh Hery. Koperasi merupakan himpunan orang-orang yang bersatu secara sukarela dan otonom dalam rangka mencukupi kebutuhan dan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya secara bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis. Kelembagaan harus  kuat dari sisi legalitas yaitu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti halnya koperasi, perusda juga harus memiliki NIB.

“Bumdes yang ada di desa-desa di Kabupaten Magelang saat ini sudah berkembang semakin berkembang. Harapannya bumdes dan koperasi yang ada di Kabupaten Magelang ini akan memberdayakan Masyarakat UMKM-UMKM sekitar agar lebih berkembang, “ tambah Hery.

Selain kelembagaan yang dijelaskan oleh Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang, pemaparan mengenai profil DPMPTSP dan MPP Kabupaten Magelang serta arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Magelang juga dijelaskan oleh Umi Haniyati Chauliyanah, SE selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun karena diakses online melalui oss.go.id.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022