Sambutan Kepala Desa Gulon pad Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (8/12/23)
Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro dan Kecil
Kembali dilakukan di ruang pertemuan Kantor Desa Gulon Kecamatan Salam, Jumat
(8/12/23).
Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka satu perangkat desa atu desa dampingan. Dalam hal ini desa binaan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang adalah Desa
Gulon Kecamatan Salam.
Salah satu kegiatan untuk
mendampingi Desa Gulon adalah dengan dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan
teknis kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagian besar Masyarakat
Desa Gulon adalah pelaku usaha dengan berbagai macam kegiatan usaha, diantaranya
yaitu pengolahan jenang krasikan, warung makan dan lain sebagainya.
“Kami ucapkan terima kasih
kepada beliau dari Kabupaten Magelang yang sudah menyelenggarakan program ini
dan juga terima kasih kepada peserta yang telah hadir pada siang ini. Semoga
kegiatan ini membawa banyak manfaat kepada kita semua dan pertemuan siang ini
berjalan lancar”, Ucap Nanang Bintartana dalam sambutannya, Kepala Desa Gulon
Kecamatan Salam.
Agustinus Hery Purwanto,
Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang
mengingatkan perlunya perizinan usaha bagi UMKM yang diibaratkan perlunya SIM
dan STNK untuk kendaraan bermotor. “Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 37 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan
Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat
risiko kegiatan usaha dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB) untuk kegiatan
usaha risiko rendah; nomor induk berusaha dan sertifikat standar untuk kegiatan
usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan nomor induk berusaha dan
izin, untuk kegiatanusaha risiko tinggi,” Jelas Hery dalam paparannya.
Koperasi sebagai penguatan
kelembagaan UMKM juga dipaparkan oleh Hery. Koperasi merupakan himpunan
orang-orang yang bersatu secara sukarela dan otonom dalam rangka mencukupi
kebutuhan dan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya secara bersama melalui
perusahaan yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis. Kelembagaan
harus kuat dari sisi legalitas yaitu
mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti halnya koperasi, perusda juga
harus memiliki NIB.
“Bumdes yang ada di desa-desa
di Kabupaten Magelang saat ini sudah berkembang semakin berkembang. Harapannya
bumdes dan koperasi yang ada di Kabupaten Magelang ini akan memberdayakan
Masyarakat UMKM-UMKM sekitar agar lebih berkembang, “ tambah Hery.
Selain kelembagaan yang
dijelaskan oleh Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang,
pemaparan mengenai profil DPMPTSP dan MPP Kabupaten Magelang serta arah
kebijakan penanaman modal Kabupaten Magelang juga dijelaskan oleh Umi Haniyati
Chauliyanah, SE selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun karena
diakses online melalui oss.go.id.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2023-12-09 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 313