Kembali

DPMPTSP Kabupaten Magelang Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PIRT di Mertoyudan


Mertoyudan, 4 Maret 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Aula Kantor Kecamatan Mertoyudan, Rabu (4/3).

Kegiatan yang diikuti anggota Gerakan Ekonomi Muslimah Indonesia (GEEMI) tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kemudahan perizinan berusaha, tata cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta prosedur Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan transformasi sistem OSS yang menekankan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif. Perizinan berusaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi, dengan persyaratan yang berbeda.

Ia menjelaskan, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, pelaku usaha diimbau untuk memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengajukan perizinan melalui sistem OSS.

Dalam sesi materi, turut disampaikan peran DPRD dalam mendukung iklim investasi daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berperan dalam penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran infrastruktur, serta pengawasan pelaksanaan perizinan agar berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Materi lain yang diberikan meliputi strategi pengembangan usaha melalui Segmenting, Targeting, dan Positioning (STP), serta penjelasan teknis mengenai ketentuan produk pangan yang dapat dan tidak dapat memperoleh SPP-IRT sesuai regulasi Badan POM.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap pelaku UMKM semakin memahami prosedur perizinan, memiliki legalitas usaha yang lengkap, serta mampu meningkatkan daya saing produk secara aman dan berkelanjutan.