
Mertoyudan, 4 Maret 2026 – Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga
(PIRT) di Aula Kantor Kecamatan Mertoyudan, Rabu (4/3).
Kegiatan yang diikuti
anggota Gerakan Ekonomi Muslimah Indonesia (GEEMI) tersebut bertujuan
memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kemudahan perizinan berusaha,
tata cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta prosedur Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kepala DPMPTSP Kabupaten
Magelang, Budi Daryanto, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun
2025 merupakan transformasi sistem OSS yang menekankan kepastian hukum bagi
pelaku usaha, termasuk penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme
fiktif positif. Perizinan berusaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko
usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi, dengan persyaratan yang
berbeda.
Ia menjelaskan, pelaku
usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, pelaku usaha diimbau untuk
memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum
mengajukan perizinan melalui sistem OSS.
Dalam sesi materi, turut
disampaikan peran DPRD dalam mendukung iklim investasi daerah melalui fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berperan dalam penyusunan regulasi,
pengalokasian anggaran infrastruktur, serta pengawasan pelaksanaan perizinan
agar berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Materi lain yang diberikan
meliputi strategi pengembangan usaha melalui Segmenting, Targeting, dan
Positioning (STP), serta penjelasan teknis mengenai ketentuan produk pangan
yang dapat dan tidak dapat memperoleh SPP-IRT sesuai regulasi Badan POM.
Melalui kegiatan ini,
Pemerintah Kabupaten Magelang berharap pelaku UMKM semakin memahami prosedur
perizinan, memiliki legalitas usaha yang lengkap, serta mampu meningkatkan daya
saing produk secara aman dan berkelanjutan.