
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali menyelenggarakan Bimbingan
Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Kegiatan Bimtek kali
ini bertempat di Aula Kecamatan Tegalrejo, Rabu (14/05/2025).
Sesuai
diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten Magelang
mengambil langkah-langkah untuk terus mendorong investasi. Pertama, mendorong
segala proyek investasi memiliki perizinan berusaha melalui OSS-RBA dengan
pelayanan konsultasi dan pendampingan pelayanan perizinan. Kedua, pemantauan
atas realisasi perizinan berusaha melalui OSS termasuk memfasilitasi kendala
yang dihadapi. Ketiga, meningkatkan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dalam
rangka penyelesaian perizinan. Keempat, membina pelaku usaha melalui
sosialisasi penggunaaan LKPM on line.
Terakhir, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban oleh perusahaan terkait.
Dalam sambutan Plt.
Kadin DPMPTSP Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya, ia menyebutkan bahwa
kemudahan perizinan berusaha perlu diiringi kepatuhan para pelaku usaha dalam
memenuhi tanggung jawab serta kewajibannya.
Dengan menghadirkan
Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang sebagai narasumber,
kegiatan ini juga memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. “Pemerintah Daerah menjamin Penanaman Modal untuk mendapatkan haknya
yaitu kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka
mengenai bidang usaha yang dijalankannya; pelayanan Penanaman Modal; dan
fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan”, papar M Hinsah Syahlany, Ketua Komisi II DPRD.
Kegiatan ini
mendapat antusias yang baik dari para peserta. Beberapa peserta yang merupakan
pelaku usaha mikro meminta pendampingan pembuatan NIB dan meminta penjelasan
mengenai prosedur mendapatkan sertifikat halal untuk hasil produksinya. Harapannya,
Bimtek ini dapat meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Magelang.