Kembali

DPMPTSP Kabupaten Magelang Rangkul Pelaku Usaha Mikro Kecil melalui Bimtek


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Kegiatan Bimtek kali ini bertempat di Aula Kecamatan Tegalrejo, Rabu (14/05/2025).

Sesuai diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil langkah-langkah untuk terus mendorong investasi. Pertama, mendorong segala proyek investasi memiliki perizinan berusaha melalui OSS-RBA dengan pelayanan konsultasi dan pendampingan pelayanan perizinan. Kedua, pemantauan atas realisasi perizinan berusaha melalui OSS termasuk memfasilitasi kendala yang dihadapi. Ketiga, meningkatkan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dalam rangka penyelesaian perizinan. Keempat, membina pelaku usaha melalui sosialisasi penggunaaan LKPM on line. Terakhir, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban oleh perusahaan terkait.

Dalam sambutan Plt. Kadin DPMPTSP Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya, ia menyebutkan bahwa kemudahan perizinan berusaha perlu diiringi kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi tanggung jawab serta kewajibannya.

Dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang sebagai narasumber, kegiatan ini juga memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Pemerintah Daerah menjamin Penanaman Modal untuk mendapatkan haknya yaitu kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; pelayanan Penanaman Modal; dan fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, papar M Hinsah Syahlany, Ketua Komisi II DPRD.

Kegiatan ini mendapat antusias yang baik dari para peserta. Beberapa peserta yang merupakan pelaku usaha mikro meminta pendampingan pembuatan NIB dan meminta penjelasan mengenai prosedur mendapatkan sertifikat halal untuk hasil produksinya. Harapannya, Bimtek ini dapat meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Magelang.