Foto Bersama Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang bersama pelaku usaha Desa Gulon dan Desa Sirahan di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (13/9/22)
Mungkid - Pelaku usaha mikro
kecil dari Desa Gulon dan Desa Sirahan tampak antusias mengikuti sosialisasi
dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang
diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (13/9/22) oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.
Kegiatan sosialisasi dibuka
oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo. “Pelaku usaha UMKM mempunyai peran yang
strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi, telah terbukti bahwa di
masa-masa terjadi krisi ekonomi karena pandemi covid 19, UMKM tetap Tangguh memiliki
daya tahan yang kuat dibandingkan dengan usaha menengah besar yang mengalami
pertumbangan. Saat ini pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi karena
akibat pandemi covid 19”, ucapnya saat sambutan.
Upaya untuk mendorong ekonomi
salah satunya yaitu kebijakan yang semakin memudahkan jalannya investasi
terutama bagi pelaku usaha UMK yaitu dengan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Online Single Submission
Risk-Based Approach (OSS RBA) juga merupakan sistem yang memudahkan pelaku
usaha untuk memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha karena
produk yang berupa NIB adalah sebagai tanda pengenal usahanya.” Ucap Supriyadi,
narasumber OSS RBA.
Selain
NIB, bagi pelaku usaha yang mempunyai usaha dalam bentuk pangan juga harus
mempunyai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat halal. Dalam pembuatan SPP-IRT dan
Sertifikat halal tentunya sudah wajib mempunyai NIB terlebih dahulu.
Narasumber
Dinas Kesehatan, Rudy Agustiono menjelaskan prosedur dan persyaratan pemberian Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Adapun tahapannya yaitu pemohon
melakukan Pengajuan Permohonan, lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang akan
mengevaluasi dokumen permohonan, selanjutnya pemohon harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Setelah itu Dinas Kesehatan
memeriksa sarana produksi pangan IRT
dilanjutkan pemberian nomor P-IRT
dan penyerahan SPP-IRT.
Pemberian sertifikat halal
juga mempunyai kegunaan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen “Keguanaan sertifikat
halal diantaranya yaitu melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak
halal, memberikan rasa aman bagi konsumen, membangun kepercayaan dan loyalitas
terhadap konsumen untuk produk yang dikeluarkan, daya saing akan menjadi lebih
tinggi serta akan membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian hukum bagi
konsumen.” Jelas Asnawi, selaku pendamping produk halal Walisongo Halal Centet
UIN Walisongo Semarang.
Para UMKM yang hadir diharapkan
mempunyai NIB untuk izin usahanya serta melengkapi izin usaha dengan SPP – IRT dan
sertifikat halal.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2022-09-13 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 364