
Investasi erat kaitannya dengan
pertumbuhan ekonomi, meningkatnya penanaman modal turut meningkatkan pula pertumbuhan
ekonomi. Dalam hal ini peran pihak swasta menjadi sangat esensial dalam hal
penginvestasian modal hingga penyerapan tenaga kerja. Untuk menarik minat
investor, Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil langkah salah satunya melalui
mekanisme penyederhaan perizinan berusaha.
Dengan kemudahan perizinan yang
telah diberikan, para pelaku usaha harus menjalankan kewajiban-kewajibannya
sebagai bentuk kepatuhan. Instrumen yang digunakan pemerintah dalam memantau progres
realisasi investasi yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehubungan
dengan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi LKPM di Grand
Artos Hotel dan Convention Magelang, Rabu (02/07/2025). Bimtek ini dihadiri
oleh para pelaku usaha Non UMK.
“Saat ini merupakan periode
pelaporan LKPM triwulan II dan semester I tahun 2025. Melalui forum ini
sekaligus mengingatkan, pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM untuk segera
melaporkan sesuai jadwal yaitu tanggal 1 sampai 10 Juli 2025”, ucap M Taufiq
Hidayat Yahya, Plt DPMPTSP Kabupaten Magelang, dalam
sambutannya.
LKPM harus dilaporkan sesuai
ketentuan yang berlaku. Apabila pelaku usaha tidak memenuhinya, maka akan
dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang paling ringan yaitu
berupa sanksi teguran, sedangkan sanksi yang paling berat adalah pencabutan
izin usaha.
Kegiatan ini turut menghadirkan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muchamad Nasofi, sebagai narasumber.
Ia menyampaikan perihal pentingnya peran serta pihak pelaku usaha dalam
memajukan perekonomian Kabupaten Magelang. Selain itu, diakhir materi ia
memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan yang
dialami serta aspirasi guna kemajuan bersama.