Kembali

Dorong Kepatuhan Pelaporan LKPM, DPMPTSP Kabupaten Magelang Giatkan Bimtek


Investasi erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, meningkatnya penanaman modal turut meningkatkan pula pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini peran pihak swasta menjadi sangat esensial dalam hal penginvestasian modal hingga penyerapan tenaga kerja. Untuk menarik minat investor, Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil langkah salah satunya melalui mekanisme penyederhaan perizinan berusaha.

Dengan kemudahan perizinan yang telah diberikan, para pelaku usaha harus menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai bentuk kepatuhan. Instrumen yang digunakan pemerintah dalam memantau progres realisasi investasi yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehubungan dengan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi LKPM di Grand Artos Hotel dan Convention Magelang, Rabu (02/07/2025). Bimtek ini dihadiri oleh para pelaku usaha Non UMK.

“Saat ini merupakan periode pelaporan LKPM triwulan II dan semester I tahun 2025. Melalui forum ini sekaligus mengingatkan, pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM untuk segera melaporkan sesuai jadwal yaitu tanggal 1 sampai 10 Juli 2025”, ucap M Taufiq Hidayat Yahya, Plt DPMPTSP Kabupaten Magelang, dalam sambutannya.

LKPM harus dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelaku usaha tidak memenuhinya, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang paling ringan yaitu berupa sanksi teguran, sedangkan sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.

Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muchamad Nasofi, sebagai narasumber. Ia menyampaikan perihal pentingnya peran serta pihak pelaku usaha dalam memajukan perekonomian Kabupaten Magelang. Selain itu, diakhir materi ia memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan yang dialami serta aspirasi guna kemajuan bersama.

Selanjutnya, pemateri terakhir yaitu Reni Dwi Riyana dari DPMPTSP memaparkan dasar hukum penyampaian LKPM hingga alur verifikasi LKPM. “Kegiatan ini diharapkan membuka lagi pengetahuan tentang LKPM sehingga terhindar dari keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan LKPM”.