Kembali

Dorong Investasi Sebagai Peran Penting Dalam Kehidupan


Pembukaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi OSS RBA, Selasa (13/6/23) di Grand Artos Hotel Magelang

Mungkid - Investasi dipandang sebagai sektor yang memiliki peran dalam kehidupan. Peran tersebut diantaranya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, perputaran ekonomi yang merata serta meningkatkan produk domestic bruto (PDB). Salah satunya upaya pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam rangka memudahkan jalannya investasi yaitu dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang tentu saja didukung dengan penerbitan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha mengenai ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal selama dua hari yaitu Senin dan Selasa, 12 dan 13 Juni 2023.

Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian. “Undang-Undang Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.”, Ujarnya dalam sambutan.

Bimbingan Teknis dan Sosialiasi yang diselenggarakan di Grand Artos Hotel Magelang diikuti oleh pelaku usaha sektor industri di Kabupaten Magelang. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha khususnya tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau yang dikenal dengan sistem perizinan berbasis risiko dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pelaku usaha industri diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya pada akun SIINas. Produk hukum sanksi bagi pelaku usaha terkait dengan SIINas saat ini sedang dalam proses. “Setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib laporan kegiatan usahanya secara semesteran, untuk periode I dilaporkan bulan Juli dan untuk periode II dilaporkan bulan Januari tahun berikutnya. Sesuai PP 7/2021, laporan tersebut diperuntukkan khusus untuk industri kecil yaitu industri yang memiliki nilai investasi tanpa tanah bangunan < 5 milyar rupiah”, Ucap Ismiyati, narasumber dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang.

SIINas merupakan hal yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha industry, akan tetapi sebelum itu, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum bisa melaporkan ke dalam sistem SIINas, yaitu OSS yang tidak kalah pentingnya. Perlu diperhatikan pada OSS RBA yaitu pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha harus selalu mengikuti perkembangan sistem terkait perizinan agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk kegiatan usahanya.