
Pembukaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi OSS RBA, Selasa (13/6/23) di Grand Artos Hotel Magelang
Mungkid - Investasi
dipandang sebagai sektor yang memiliki peran dalam kehidupan. Peran tersebut diantaranya menciptakan
lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,
perputaran ekonomi yang merata serta meningkatkan produk domestic bruto (PDB). Salah
satunya upaya pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat dan
para pelaku usaha dalam rangka memudahkan jalannya investasi yaitu dengan
pengesahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang
tentu saja didukung dengan penerbitan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, DPMPTSP
Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi
perizinan berusaha berbasis risiko sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia pelaku usaha mengenai ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal selama
dua hari yaitu Senin dan Selasa, 12 dan 13 Juni 2023.
Kegiatan
bimbingan teknis ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik
Kristia Sofian. “Undang-Undang Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan dari
berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based
approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama
atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain
kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.”, Ujarnya dalam sambutan.
Bimbingan Teknis dan Sosialiasi yang diselenggarakan
di Grand Artos Hotel Magelang diikuti oleh pelaku usaha sektor industri di
Kabupaten Magelang. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan
pengetahuan para pelaku usaha khususnya tentang Online Single Submission Risk
Based Approach (OSS RBA) atau yang dikenal dengan sistem perizinan berbasis
risiko dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pelaku
usaha industri diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya pada akun SIINas. Produk
hukum sanksi bagi pelaku usaha terkait dengan SIINas saat ini sedang dalam
proses. “Setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib
laporan kegiatan usahanya secara semesteran, untuk periode I dilaporkan bulan
Juli dan untuk periode II dilaporkan bulan Januari tahun berikutnya. Sesuai PP 7/2021,
laporan tersebut diperuntukkan khusus untuk industri kecil yaitu industri yang memiliki
nilai investasi tanpa tanah bangunan < 5 milyar rupiah”, Ucap Ismiyati,
narasumber dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang.
SIINas
merupakan hal yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha industry, akan tetapi
sebelum itu, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum
bisa melaporkan ke dalam sistem SIINas, yaitu OSS yang tidak kalah pentingnya. Perlu diperhatikan pada OSS
RBA yaitu pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus
sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha harus selalu
mengikuti perkembangan sistem terkait perizinan agar tidak salah dalam
mengambil langkah untuk kegiatan usahanya.