
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Kegiatan Bimtek/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di PLUT KUMKM Center Kabupaten Magelang, Rabu (17/6/2026)
Kota
Mungkid โ Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha
terhadap regulasi perizinan yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan
Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan di PLUT KUMKM Center Kabupaten Magelang dan diikuti oleh
pelaku usaha dari berbagai sektor usaha, khususnya bidang perdagangan besar,
yang bertujuan memberikan pemahaman terkait perkembangan kebijakan perizinan
berusaha berbasis risiko serta kewajiban pelaporan usaha melalui sistem digital
yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala
DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan
pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin memahami aspek legalitas usaha
dan mampu memenuhi kewajiban usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.โ Perkembangan
regulasi perizinan saat ini menuntut kita untuk terus beradaptasi. Kebijakan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diamanatkan oleh pemerintah bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah dan mempercepat proses perizinan
dengan mengukur tingkat risiko kegiatan usaha,โ ucapnya dalam sambutan.
Pada
kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Edi Hastoro
hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai Pelayanan Prima.
Dalam paparannya, ia menekankan nilai dasar pelayanan prima yaitu ramah &
cekatan, solutif dan akuntabel. Sedangkan pilar utama pelayanan prima adalah
sikap dan Tindakan yang baik.
Selanjutnya,
narasumber dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Tri
Handayani, Analis Perdagangan Ahli Madya memberikan materi mengenai Tutorial
Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Melalui Sistem
INATRADE bagi pelaku usaha perdagangan besar. Materi tersebut menjelaskan tata
cara pelaporan distribusi barang secara elektronik guna mendukung pengawasan
dan ketersediaan data distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting
secara akurat.
Selain
itu, materi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian
terhadap ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 disampaikan oleh Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modah
Ahli Muda. โPelaku usaha harus mempunyai NIB sebagai legalitas resmi, perizinan
tunggal sebagai akses permodalan dan dapat menjalankan usaha tanpa khawatir
teguran karena sudah terdaftar resmi di sistem pemerintah,โ paparnya.
Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai klasifikasi
tingkat risiko usaha, kewajiban perizinan, pemenuhan standar usaha, serta
mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission
(OSS).
Melalui
kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap para pelaku usaha dapat
semakin memahami pentingnya legalitas usaha, meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta mampu memanfaatkan layanan perizinan dan
pelaporan berbasis digital secara optimal.